Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap 4 pelaku pemalsu uang rupiah dan STNK. Polisi menyita barang bukti berupa 398 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, 152 lembar bahan uang palsu 50 ribu, 1 unit printer, laptop, perlengkapan untuk mencetak uang palsu. Kemudian, dua lembar STNK asli, dua lembar STNK palsu (0282790/2010 dan 0231130/2011).
Wakapolres Medan Helvetia, AKBP Yusuf H. Naibaho, dalam keterangan persnya Senin (6/4) kemarin mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Pelaku dibekuk di Jalan Sei Deli depan rumah makan Barokah Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat, dan di Jalan Panglima Diponegoro lingkungan VII Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur kota Binjai Sumatera Utara. Keempat pelaku tersebut masing-masing Irwan Charli (29) warga Jalan Setia Luhur Gang Rahayu, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia; Boby Chandra alias WG (40) warga Jalan Panglima Diponegoro Lingkungan VII, Kelurahan Mencirim, Binjai; Sukardi alias Bodong alias Gondrong (40) warga Dusun Setia Makmur Dalam, Desa Paya Bakung, Hamparan Perak, dan Amri Yusrizal alias Kentong (37) warga Dusun III Hulu, Desa Paya Bakung, Hamparan Perak.
Aksi ini mulai di rencanakan oleh tersangka sejak akhir bulan Januari lalu. Peredaran uang palsu ini telah berjalan 2 bulan terakhir. Dari keterangan tersangka diperkirakan sebanyak Rp200 juta uang palsu sudah diproduksi tersangka selama 2 bulan terakhir. “Uang palsu itu dipakai meraka sebagai alat jual beli,” tambah Wakapolres AKBP Y.Hendrawan Naibaho.
Saat menunjukkan barang bukti yang dipergunakan tersangka, Senin (6/4) di Polsek Medan Helvetia Hendrawan mengatakan, uang tersebut telah diedarkan sekitaran Medan-Binjai. Perbuatan 4 tersangka pemalsuan uang dan STNK ini akan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (jpR)