Seorang mantan anggota polisi dan dikenal bos besar narkoba jenis sabu-sabu di Medan, Tri Sudarmoko, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan, Selasa (13/1). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Sidang yang diketuai hakim Waspin Simbolon tersebut mengatakan pertimbangan di hukum internasional masih terdapat pro dan kontra tentang hukuman mati. Oleh sebab itu majelis hakim berpendapat belum bisa menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa, pun tidak sependapat dengan pledoi dari terdakwa yang meminta 20 tahun penjara. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Arief Sahlevi Lubis menyatakan banding.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa terdakwa terbukti bersalah sebagai orang yang mengendalikan transaksi sabu meski berada di dalam jeruji Lapas Dewasa Klass IA Tanjung Gusta Medan. Moko yang kini masih berstatus terpidana tersebut masih berani dan tidak jera melakukan perbuatannya. Tri Sudarmoko pernah ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan pada 8 Oktober 2009 lalu, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4,40 Kg dari Penang, Malaysia.

Peredaran sabu yang dikendalikan Moko dari balik sel tahanan tersebut terungkap dari pengakuan dua orang kurir sabu yang tertangkap oleh BNN Sumut dalam suatu operasi penggrebekan di perumahan Grand Puri Nomor 25 Jalan Pasar IV, Medan, Marelan. Moko dijerat pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 subsider pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 tahun 2009 tentang Narkotika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini