Pengadilan Tipikor Medan membebaskan terdakwa korupsi di Pemkab Nias Selatan, Yokie Adi Kurniawan Duha, atas kasus lahan Balai Benih Ikan (BBI) senilai Rp9,9 miliar. Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Zulfahmi memutuskan bahwa terdakwa tidak ada terlibat dalam pengadaan tanah dan terdakwa tidak ada keterlibatan dalam kasus BBI Nisel. Atas putusan tersebut, JPU Agustini akan melakukan kasasi.
Menurut JPU, terdakwa yang menjabat sebagai Kasubbid Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Nias Selatan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menuntut Yokie hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Yokie bersama dengan Feriaman Sarumaha, Asya’aro Laia, Firman Adil Dachi, dan Aroni Halawa (dalam berkas terpisah) telah melakukan tindakan yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp9.917.657.657 dari nilai anggaran Rp15.600.000.000 yang berasal dari anggaran 2012.
Ketika itu Pemkab Nisel menganggarkan Rp15 miliar untuk pembelian lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan perkantoran dan berbagai sarana dan fasilitas umum. Namun para terdakwa mengalihkan anggaran itu dengan mengadakan lahan Balai Benih Induk (BBI). Lahan seluas 64,3 hektare untuk BBI itu dibebaskan dari Firman Adil Dachi. Sementara itu, 6 bulan sebelumnya, adik Bupati Nisel ini membeli tanah itu dengan harga Rp850 juta dari sejumlah warga. Namun, dia menjualnya ke Pemkab Nisel dengan harga Rp11,3 miliar.
Yokie yang tergabung dalam Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan tim penaksir harga tanah tidak menggunakan dan tidak mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP) yang benar. Mereka juga tidak bekerja sesuai ketentuan. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan bebas tersebut mengundang kebahagiaan bagi terdakwa Yokie dan keluarganya. “Saya pastinya sangat bahagia dan berterima kasih kepada majelis hakim dengan membebaskan saya,” Ujarnya.
Orang tua terdakwa mengatakan pihaknya terus berdoa agar anaknya terbebas dari jeratan hukum karena yakin anaknya tidak bersalah. “Saya tahu anak saya itu di bawah tekanan dari atasannya. Seharusnya bupati yang diadili bukan anak saya,” Ujar ibu terdakwa, Yohana. (jpI)