Muhammad Aris Gajah, mantan Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat dan Rusman Solin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) keduanya divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan Senin (2/2/2015). Vonis tersebut terkait kasus proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp700 juta untuk pengadaan pembangkit listrik pedesaan di 80 unit rumah di 7 desa di Kabupaten Phakpak Bharat.
Dalam putusannya ketua majelis hakim Robet SH menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 3 No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan kedua terdakwa telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara,” Ujar hakim.
Sementara itu atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlina menyatakan pikir-pikir meskipun Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 18 bulan penjara.
Terdakwa Muhammad Aris Gajah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Rusman Solin selaku PPK, didakwa mengorupsi dana untuk pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tahun 2010 sebesar Rp300 juta. Disebutkan dalam dakwaan, PLTS tersebut dibangun di 80 rumah yang tersebar pada tujuh desa di Kabupaten Phakpak Bharat dengan anggaran Rp700 juta. Namun dalam pengerjaannya terdapat beberapa material yang tidak dipasang, sehingga merugikan negara sebesar Rp300 juta.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menyikapi tuntutan JPU tersebut. (jpI)