Evan Rusmana, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya Marliza (21) pramujasi Cafe & Resto Terminal di Jalan Krakatau Kecamatan Medan Timur divonis dengan 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/3/2015).
Sidang yang diketuai Nelson Japarsan Marbun SH menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 338 mengenai pembunuhan dan pasal 351 mengenai penganiayaan terhadap kekasihnya, Marliza alias Liza serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap adik korban yang juga pegawai di cafe.
Menanggapi vonis ini, terdakwa menyatakan menerima sikap serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum, dimana vonis ini sama dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara. Dalam persidangan diketahui motif terdakwa tega membunuh pacaranya sendiri karena terbakar cemburu dengan Liza karena merasa telah diselingkuhi. Tak terima, dia lantas mendatangi Liza ke tempat kerjanya di cafe dan resto di Jalan Krakatau, Medan.
Sesampainya di cafe, Evan juga sempat bertengkar dengan adik Liza, Azmi. Karena tak mampu menahan emosi, lantas Evan membunuh perempuan itu dengan pisau yang didapat di dapur cafe. Sementara Azmi sang adik juga ditusuk hingga mengalami luka parah. (jpI)