Warga Negara Asing (WNA) Lithuania, Mindaugas Verikas (28), didampingi penerjemahnya, menjalani sidang perdana terkait kasus penyelundupan Narkotika golongan 1 jenis sabu- sabu seberat 3,2 kg di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/4/2015). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy SH membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman SH menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yakni Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 115 UU No 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa diancam maksimal hukuman mati.
Seusai mendengar pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasehat hukumnya Efendy Barus SH menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. “Sebenarnya klien kami tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah Narkotika. Klien kami, hanya mengetahui bahwa barang yang dibawanya akan diserahkan ke Mr Black,” jelasnya.
Dalam perkara ini, petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu menangkap Mindaugas Verikas pada Minggu (14/12/2014) lalu. Ketika itu, terdakwa kedapatan membawa 3,2 kg narkotika. Mindaugas Verikas ditangkap tak lama setelah turun dari pesawat AirAsia AK 392 yang membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia. Saat kopernya diperiksa, petugas menemukan empat tas lain, yaitu tiga tas wanita dan satu ransel warna biru. Pada dinding masing-masing tas itu terdapat narkotika.
Sebanyak 449 gram kristal putih ditemukan pada tas tangan wanita warna silver, 406 gram pada tas tangan wanita warna merah, 415 gram pada tas tangan wanita warna cokelat, dan 2.020 gram pada ransel biru. Setelah pengecekan di laboratorium, kristal putih itu dipastikan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau dikenal awam sebagai sabu-sabu. (jpI)