Dua Universitas Swasta ternama di Medan hari ini Selasa (10/5/2016), disidang di Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara (Sumut). Dua universitas itu yakni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Perkaranya, karena tidak membuka informasi sebagaimana amanah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Perwakilan UMSU dan UISU menjalani persidangan Sengketa Informasi di Ruang Sidang KIP Sumut Jalan Bilal No. 105 Medan.
Ribut Prihadi dan Faisal, yang merupakan Humas dan Dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, hadir di persidangan mewakili Rektor UMSU Agussani M.AP, yang pada waktu bersamaan berhalangan hadir. Pemohon sengketa informasi atas nama Haidir Siregar dan Muslim Ahmad Nasution, hanya dihadiri oleh Haidir Siregar.
Pemohon Informasi mengatasnamakan perorangan ini, memohonkan informasi antara lain berupa realisasi Uang Pembangunan yang bersumber dari iuran mahasiswa.
Sementara itu, pihak Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dalam sidang yang dihadiri langsung Dekan Fakultas Agama Islam Drs. Burhanuddin Sitompul, MA dan pejabat lainnya di FAI UISU, telah memberikan keterangan terkait permohonan informasi yang dimohonkan para pemohon, berupa rincian Anggaran Kegiatan Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) Tahun Anggaran 2016 serta permohonan lainnya. Namun karena para pemohon tidak hadir, Majelis Komisioner tidak dapat memperoleh keterangan dari para Pemohon, atas nama Baumi Saibatul Hamdi dan Rajuddin Hasan.
Majelis menunda kedua persidangan yang melibatkan dua Universitas Swasta ternama di Medan itu, untuk dilanjutkan pada sidang mendatang. (jp/rel)