Ketua Dewan Pers (DP) Yosep Adi Prasetyo adakan pertemuan dengan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo hari ini, (8/9) di Jakarta. Pertemuan tersebut menyangkut persoalan kekerasan, pelecehan dan penghalangan peliputan yang menimpa jurnalis saat meliput di Kelurahan Sari Rejo, Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Adapun poin penting yang akan di sampaikan Stainley (sapaan akrabnya) kepada Panglima TNI, berupa desakan agar pelaporan yang sudah dilakukan lima orang jurnalis dari berbagai media ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Lanud Soewondo segera di proses dan di selesaikan.
“Kita desak agar pelaporan segera di proses. Baik proses hukum maupun etika, sesuai dengan hukum militer yang ada. Kita minta juga karena ada Undang-undang pers maka itu bisa juga di masukkan di dalam pertimbangan, proses penuntutan ke anak buah,” jelas Ketua Dewan Pers saat di hubungi via telephon, Rabu (7/9).
Setelah diberitahukan secara langsung kepada Panglima TNI, selanjutnya Dewan Pers akan terus melakukan pemantauan perkembangan kasus yang terjadi di Medan. “Kita belum tahu untuk selanjutnya. Namun kita akan menunggu prosesnya.. kita percayakan kepada panglima untuk penyelesaian kasus dari permasalahan ini,” tegasnya.
Agenda lain dari pertemuan dengan Panglima TNI, Dewan Pers akan mengusulkan dilakukan nota kesepahamanan atau memorandum of understanding (MoU) antar dua lembaga tersebut. “Mendorong agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan, kita mengusulkan MoU antara Dewan Pers dan Panglima TNI. Terkait dengan pencegahan dan kekerasan terhadap wartawan di lingkungan TNI,” tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa jurnalis yang memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi Pers Sumut dan sudah melakukan pelaporan ke POM AU yaitu Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Prayugo Utomo (menaranews.com), dan Del (matatelinga.com) satu-satunya korban yang mendapat pelecehan seksual TNI U saat kejadian.
Adapun perkara yang dilaporkan Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, yakni pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, beradasarkan data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), angka kekerasan terhadap jurnalis sejak tahun 2006-Agustus 2016 tercatat ada sebanyak 511 kasus. Dimana kekerasan terbanyak berupa kekerasan fisik, ancaman terror, pengusiran/pelarangan peliputan, serangan dan sensor.
Sedangkan pelaku terbanyak melakukan kekerasan terhadap jurnalis yakni massa, polisi, orang tidak dikenal dan aparat pemerintah. Untuk kota terbanyak terjadi di DKI Jakarta, Gorontalo dan Jawa Timur. (jp/rel)