Komisi Informasi Publik Sumatera Utara menjalin kerjasama kelembagaan untuk keterbukaan informasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumut dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan masing-masing ketua lembaga, yakni Zaki Abdullah (KIP Sumut), Abyadi Siregar (Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut), dan Safrida R. Rasahan, pada Senin (24/10) siang kemarin di Medan. KPU Sumut sebenarnya diundang juga dalam nota kesepahaman ini namun tidak satu pun anggota yang hadir dengan alasan ada acara persiapan Pilkada di Tebing Tinggi.

Nota kesepahaman ini diharapkan menjadi dorongan untuk menciptakan suasana keterbukaan informasi yang berkualitas di Sumut. Yakni melalui kerja sama implementasi UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kerja sama ini juga mencakup adanya saling menghormati dan menjaga independensi sesuai dengan tugas lembaga masing-masing selama kurun 5 tahun dan bisa diperpanjang kemudian. (jp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini