Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Akbar Gerakan Mahasiswa Sumut (Kobar Germasu) berunjuk rasa di DPRD Sumut. Mereka menuntut agar DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat terkait aksi represif beberapa rektorat kampus di Medan terhadap aspirasi mahasiswa di kampus.
Dalam orasinya, mahasiswa menyebut bahwa tindakan represif pihak kampus sangat mencederai UUD 1945 yakni pasal 28 tentang kebebasan berpendapat dan membunuh hak-hak demokrasi mahasiswa. Di Universitas Negeri Medan, misalnya, dekanat Fakultas Ilmu-ilmu Sosial mengeluarkan surat edaran tentang adanya larangan bagi demonstrasi di kampus. Di kampus Institut Teknologi Medan (ITM) dan UMSU (Universitas Muhammadyah Sumatera Utara), sejumlah aktivis mahasiswa yang berdemo dikeluarkan (drop out) dan di-skorsing. Mahasiswa tidak diberi kebebasan untuk berekspresi dan menyuarakan pendapatnya.
“Kampus saat ini sudah tercerabut dari fungsinya dengan tri darma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kampus sudah menjadi ajang bisnis dan penjara bagi kreatifitas mahasiswa dengan beban SKS dan mahalnya biaya kuliah serta pembungkaman suara aspirasi mahasiswa,” ujar Mukmin, salah satu orator dari Kobar Germasu.
Mahasiswa menyampaikan aspirasinya ke DPRD Sumut
Kasus pengeroyokan Imanuel Silaban, mahasiswa USU yang nyaris tewas dianiaya oleh sejumlah Satpam kampus USU pada 19 Oktober 2017 lalu juga menjadi sorotan. Sudah 2 minggu sejak kejadian, pihak Polres Medan yang menangani kasus ini sama sekali tidak menunjukkan progress apapun. Mahasiswa menuding polisi lamban dan terkesan mendiamkan kasus ini, dan membiarkan pelaku kekerasan di kampus kebanggaan Sumut itu masih berkeliaran dengan bebas. Selain itu, mahasiswa juga menuntut agar 3 aktivis mahasiswa yang dikriminalisasi akibat aksi tanggal 2 Mei 2017 lalu juga dibebaskan dari semua dakwaan yang saat ini digelar persidangannya di Pengadilan Negeri Medan. Sudah 6 bulan 3 mahasiswa dan 1 pemuda yang dikriminalisasi tersebut ditahan di LP Tanjung Gusta setelah sebelumnya mereka dipukuli polisi karena dituduh memukul satu polisi usai aksi Hardiknas di kampus USU.
“Kami meminta DPRD Sumut menggelar RDP dan memanggil seluruh rektor perguruan tinggi yang terkait perampasan hak bersuara di kampus. Situasi kampus saat ini sudah sangat genting,” tambah Ardi, Humas aksi.
Sayangnya, hanya satu anggota DPRD Sumut dari komisi A yang datang menemui massa, yakni Doly Sinumba. Sebab, saat ini komisi E yang menaungi bidang pendidikan sedang rapat di Jakarta. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan mahasiswa dan menjadwalkan RDP. Usai menyampaikan hal itu, ia pun masuk ke dalam gedung DPRD sumut.
Tidak puas dengan janji kosong tersebut, mahasiswa kemudian melakukan long march ke lapangan merdeka Medan. Massa yang memblokir jalanan di sekitar lapangan benteng tersebut dikawal oleh sebuah mobil baracuda dan mobil watercanon serta puluhan anggota kepolisian. Setelah menyampaikan orasi-orasi di depan kantor pos besar, mahasiswa menyudahi aksi di alun-alun lapangan merdeka untuk briefing. (jp)