Ditemukannya orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) di hutan Batang Toru Sumut, sangat mengejutkan masyarakat terutama para akademisi. Penemuan ini tentu saja menambah kekayaan margasatwa di Sumatera Utara sebagai habitat asli orangutan jenis langka, selain orangutan yang ditemukan di Taman Nasional Gunung Leuser, dan Kalimantan.
Direktur Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP), Ian Singleton, dalam konferensi publik Penyelamatan Hutan Batang Toru, Senin (27/11/2017) di Medan, menyebutkan saat ini jumlah orangutan tapanuli berkisar kurang dari 800 ekor yang tersebar di hutan Batang Toru.
Luas hutan/daerah aliran sungai Batang Toru sendiri yakni mencapai 329.420,07 Ha. Meliputi 5 kabupaten dimana Tapanuli Utara merupakan kabupaten dengan cakupan terluas yakni 56% dengan luas 184 ribu Ha. Akan tetapi adanya aktifitas tambang emas dan geothermal, penebangan hutan, serta rencana pembangunan PLTA di kawasan hutan Batang Toru menjadi ancaman bagi keberlangsungan habitat sejumlah margasatwa dan hayati di kawasan lindung tersebut.
“Saya rasa perlu ada alternatif solusi pembangunan dan aktifitas ekonomi di kawasan hutan Batang Toru. Apakah kawasan hutan Batang Toru menjadi satu-satunya sumber daya air yang bisa dijadikan PLTA?” ujarnya.
Menjawab ini, Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul Pasaribu, yang turut hadir mengatakan konservasi alam hutan Batang Toru bisa disinerjikan dengan pemanfaatan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hal inilah yang perlu benar-benar dikaji bersama, agar masyarakat tidak merasa dirugikan jika ada program pelestarian lingkungan.
Tambang emas PT Agincort, geothermal, dan perkebunan sawit PTPN 3 yang berada di sekitar kawasan hutan Batang Toru, telah memiliki ijin formal dari pemerintah. Namun di sisi lain, pentingnya pelestarian lingkungan terutama kekayaan hayati dan satwa langka di hutan Batang Toru harus mendapat prioritas juga. Sebab, kelestarian hutan dan sungai Batang Toru merupakan kebutuhan bagi masyarakat setempat. Yakni sebagai sumber air, pencegah longsor dan banjir, juga sebagai sumber protein bagi masyarakat.
“Ini yang harus kita cari solusinya bersama, sehingga ada sinerji antara konservasi alam dan pemanfaatannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai pasal 33 UUD 1945,” ujar Syahrul. (jp)