Di era teknologi yang perkembangannya sangat pesat saat ini,  tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyalahgunaan informasi di tengah masyarakat. Jika itu terjadi yang terancam bukan hanya pers, akan tetapi juga kehidupan demokrasi. 

“Sangat vital peran wartawan dan media di era demokrasi ini. Oleh karena itu, keterbukaan informasi ini harus mampu diimbangi dengan pemberitaan yang sehat. Pers harus berperan sebagai pilar demokrasi di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Setidaknya, sebelum memberitakan harus mempelajari terlebih dahulu bagaimana kasusnya,” ungkap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membuka Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Wartawan Media Massa Cetak, TV, Radio dan Online se-Indonesia di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Konstitusi, Bogor, Senin (26/2) malam. 

Untuk menjadi pilar demokrasi menurut Anwar Usman, pers di Indonesia harus berani dalam mengungkapkan kebenaran sebuah fakta. Apalagi, di era kebebasan pers yang pertumbuhan media massa semakin pesat.

“Pekerjaan wartawan itu mulia, karena dapat mengungkap kebenaran. Katakanlah yang benar, karena akan datang yang benar. Sama seperti berita hoax yang muncul, suatu saat akan muncul kebenaran. Pers jangan takut mengungkap kebenaran. Jadi, kebebasan pers pun harus dilakukan dengan bijaksana,” ucapnya.

Sekjen Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah menyebutkan, sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi wartawan media massa cetak, televisi, radio dan online se Indonesia ini dikarenakan, wartawan memiliki pengaruh yang besar terhadap perkembangan dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka revitalisasi, reaktualisasi dan reinternalisasi impelementasi nilai-nilai pancasila dan UUD NKRI 1945 sekaligus untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya di kalangan profesi wartawan,“ katanya.

Dia berharap, pemahaman konstitusional ini menjadi penyeimbang, mengingat Indonesia merupakan negara yang majemuk yang terdiri dari berbagai suku, agama dan ras. Untuk itu, pers harus mengetahui aspek-aspek kebangsaan, tata negara, kewajiban bernegara dan hak konstitusional. 

“Sebagai warga negara, wartawan harus memahami hak-hak konstitusional. Sehingga diharapkan mampu menyebarluaskan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sosialisasi pemahaman hak konstitusional ini diikuti sedikitnya 154 orang wartawan dari media massa se-Indonesia baik cetak, televisi, radio dan online. Juga dari berbagai organisasi profesi seperti, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Sosialisasi dihadiri, Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo. (Eko/jp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini