5 Pemenang Lomba Menulis #SahkanRUUPKS Kerja Sama FJPI, IDN Times, dan The Body Shop

 

Oleh Noer Soetantini

Aku  perempuan berhijab lebar. Terkadang aku juga tak lupa mengenakan penutup wajah. Keseharianku sama seperti perempuan pada umumnya, bekerja, melakukan pekerjaan rumah dan bersosialisasi selayaknya manusia.

Hari itu di bawah teriknya matahari aku berbelanja ke pasar, namun saat di lampu merah ada seorang lelaki yang menjulurkan tangannya berusaha memegang payudaraku, padahal aku berpakaian tertutup. Tak sampai di situ, di lain waktu aku pun diteriaki “assalamualaikum, sendirian aja neng” dengan tatapan penuh nafsu oleh para pemuda yang sedang duduk di pinggir jalan.

Saat itu, aku memang tidak memakai penutup wajah, apakah wajahku ini menggoda? Aku sedih, melihat orang itu memandangiku seolah aku bisa diini-itukan.

Dan yang terakhir adalah kejadian di kantorku, dimana atasanku terkadang mengikutiku saat aku ke toilet, atau bergurau dengan mengajakku ke ruangannya dengan nada yang melecehkan.

Aku sudah mengikuti apa perkataan orang-orang, untuk mengenakan pakaian tertutup, bersifat santun dan tidak keluar malam, tapi tetap saja aku menjadi korban. Apakah mukaku mengundang untuk dilecehkan? atau apakah dengan pakaian tertutup mereka malah penasaran?

Tidak, semuanya bukan salahku, tapi salah otak mereka yang menganggap bahwa perempuan adalah objek keindahan yang bisa dilecehkan. Untuk semua perempuan yang membaca, aku mohon jangan kaitkan pakaian dengan pelecehan! Karena mau terbuka atau tertutup sekalipun, kita tidak mengizinkan siapapun untuk merendahkan kita.

Ini pengalaman buruk Ashifa seperti yang diceritakannya dalam kolom Testimoni di https://www.tbsfightforsisterhood.co.id. Masih banyak testimoni para penyintas pelecehan seksual lainnya, yang lebih tragis dan cukup menyesakkan dada, di kolom Virtual Tour. Ada yang diperkosa oleh ayah kandungnya, diperkosa oleh mandor perkebunan hingga melahirkan anak, ada juga seorang mahasiswa yang dilecehkan oleh sesama teman laki-laki, dan banyak kisah pilu lainnya.

Para penyintas pelecehan seksual tersebut patut diapresiasi karena mereka sudah berani menyuarakan beban hidup yang selama ini ditutup rapat-rapat dengan beragam alasan. Bersuara bukan hal mudah bagi penyintas, namun pelan tapi pasti, mereka sudah berusaha menghentikan pengalaman buruknya agar tidak terjadi pada siapa saja di masa depan lewat testimoninya.

Lalu apa yang sekarang bisa kita perbuat untuk merespon keberanian para penyintas pelecehan seksual? Sebenarnya apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual dan tindakan apa saja yang bisa dikategorikan ke dalam pelecehan seksual ?

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Pelecehan seksual, menurut Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, merupakan tindakan fisik dan non-fisik dengan sasaran organ seksualitas korban. Ketika sebuah kejadian memiliki aspek pemaksaan, tidak ada persetujuan dari korban, dan korban tidak/belum mampu memberikan persetujuan maka kejadian itu termasuk kekerasan seksual.

Pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja, dimana saja, dan kapan saja. Pelecehan seksual di tempat kerja, yang kerap terjadi yakni catcalling seperti berkomentar seksual, rayuan dan pujian yang tidak pantas, hingga menyatakan keinginan untuk melakukan tindakan seksual, jokes yang tidak pantas untuk diceritakan, membuat suara dengan unsur seksual yang membuat tidak nyaman. Sedangkan pelecehan fisik dapat berupa tatapan tidak senonoh ke area pribadi, pemerkosaan, dan sentuhan yang tidak diinginkan.

Menurut Survei Never Okay Project 2018, 76 persen perempuan mengalami pelecehan seksual di kantor dalam bentuk lisan. Sebanyak 36 persen, pelecehan seksual dilakukan oleh atasan/rekan senior di kantor.

Pelecehan seksual di transportasi umum  terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari tatapan tak senonoh, didekati secara agresif, pelecehan verbal, diraba, digesek-gesek dengan alat kelamin, memperlihatkan alat kelamin, sengaja bermasturbasi di depan umum, hingga pemerkosaan. Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam transportasi umum ini, membuat perempuan merasa tidak aman saat menggunakan transportasi umum.

Jika hal ini terjadi pada Anda, Anda harus bisa membela diri. Konfrontasi langsung dengan pelaku untuk menunjukkan bahwa diri Anda tidak bisa diperlakukan semena-mena.

Mengapa kita harus mewaspadai pelecehan seksual di tempat kerja, di transportasi umum atau di ruang publik dan berani melawannya? Karena sampai saat ini belum ada hukum di Indonesia yang melindungi korban pelecehan seksual termasuk korban pemerkosaan.

Kondisi ini sangat berbeda dengan di negara lain. Jika melakukan street harassement berupa catcalling atau panggilan, berupa siulan, klakson, atau panggilan berbau seksual lainnya dapat dikenakan sanksi hukuman dan denda. Contohnya, di Belgia, Peru (hukuman hingga 2 tahun penjara), Argentina (denda hingga USD775).

Dalam masyarakat kita, masih terdapat pandangan sinis dan perlakuan yang memojokkan korban pemerkosaan. Korban pemerkosaan dinilai ‘mengundang’ akibat pakaian yang dikenakan. Survei membuktikan berdasarkan 4 tertinggi jenis pakaian : 18 persen korban pelecehan seksual menggunakan rok/celana panjang; 17 persen menggunakan hijab; 16 persen menggunakan baju lengan panjang dan 14 persen menggunakan baju longgar.

Di satu sisi, belum ada perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, di sisi lain, kasus terus bermunculan dan makin marak terjadi. Data Komnas Perempuan, di tahun 2019, kasus kekerasan seksual mencapai 431,471 kasus, atau naik 8x lipat dalam 12 tahun terakhir.

Kekerasan seksual terhadap anak perempuan naik 65 persen di tahun 2019 dibanding dengan tahun sebelumnya. Dengan kondisi pandemik sejak awal tahun 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan justru dikhawatirkan akan makin meningkat.

Dari hasil survei International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang melibatkan 2.210 responden, mengungkap, 71,8 persen korban pernah mengalami kekerasan seksual dengan rincian sebanyak 33,3 persen korban laki-laki dan 66,7 persen merupakan korban perempuan. Survei INFID juga menunjukkan bahwa 77,2 persen kasus kekerasan seksual terjadi di tempat umum dan 34,4 persen di rumah. Sebanyak 57,3 persen korban tidak melapor dengan sebagian alasan korban terkendala rasa takut.

Kampanye The Body Shop : Semua Peduli, Semua Terlindungi, Sahkan RUU PKS

Selama ini memang suara korban pelecehan seksual jauh dari publik karena sistem sosial kita secara tidak langsung menghukum korban. Untuk itulah, The Body Shop Indonesia memulai langkah nyata mendorong Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS. Sejak November 2020, The Body Shop bersama mitra, secara aktif melakukan kampanye Stop Sexual Violence, Sahkan RUU PKS.

Menurut Owner & Executive Chairwoman The Body Shop Indonesia, Suzy Hutomo, The Body Shop Indonesia telah dipercaya sebagai teman seperjuangan para penyintas dengan membagikan cerita soal kekerasan seksual sebagai bentuk edukasi. Ini sekaligus untuk membuka mata kita semua bahwa permasalahan tersebut nyata.

“Kampanye ini menyuarakan dan mendampingi suara para korban dan memberikan gambaran nasib para korban. Dan kami perlu segera ada Undang-Undang yang berorientasi pada korban,” tukasnya.

The Body Shop bersama mitra seperti Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, serta Key Opinion Leader yang memiliki misi dan semangat yang sama dalam penghapusan kekerasan seksual, berkampanye dengan semangat kebersamaan (persaudaraan) serta merangkul sebanyak mungkin masyarakat dan berbagai pihak, berjuang untuk mencapai tujuan mendorong RUU PKS menjadi Undang-Undang.

Melalui kampanye ini The Body Shop Indonesia mengajak masyarakat terlibat aktif dengan berpartisipasi melalui donasi di seluruh gerai The Body Shop dan secara online, juga pengumpulan petisi di https://www.tbsfightforsisterhood.co.id/. Petisi TBS Fight For Sisterhood 500,000 tanda tangan petisi Stop Sexual Violence sampai bulan Maret 2021 agar RUU PKS kembali dibahas dan diputus menjadi sebuah Undang-Undang.

The Body Shop Indonesia sebagai feminist brand yang sejak awal didirikan berkomitmen untuk selalu ikut berjuang demi perubahan baik, terutama bagi perempuan, kemanusiaan, dan juga lingkungan. Di Indonesia, 86 persen karyawan The Body Shop adalah perempuan dan bisa mewakili perjuangan untuk perubahan baik terutama bagi perempuan.

Bagi Suzy, tidak ada lagi alasan untuk tidak mengkampanyekan isu kekerasan seksual yang saat ini dalam kondisi darurat dan perlu segera ditangani. Pihaknya terus mengajak generasi muda Indonesia untuk menghentikan kekerasan seksual melalui berbagai kegiatan yang melibatkan banyak pihak.

Suzy berharap langkah yang dilakukan The Body Shop Indonesia bisa diikuti perusahaan lain untuk memperjuangkan isu kekerasan seksual ini. “Isu ini sangatlah mendesak dan membutuhkan perjuangan dari berbagai pihak untuk saling berkolaborasi demi tercapainya tujuan kita bersama, yakni pengesahan RUU PKS,” kata Suzy.

Activist, Founder & Director Makassar International Writers Festival, Lily Yulianti Farid, mengatakan Kampanye The Body Shop Indonesia: Semua Peduli, Semua Terlindungi #TBSFightForSisterhood berkolaborasi dengan Makassar International Writers Festival dalam pembuatan video kampanye yang mendampingi dan mengangkat suara para penyintas. Ada 4 seri video kampanye perjuangan dari korban kekerasan seksual yang membuka mata kita semua tentang nasib para korban dan mengapa perlu Undang-Undang yang berorientasi pada korban.

RUU PKS, kata Lily, bagian upaya menegakkan amanat konstitusi yang menegaskan jaminan hak setiap warga negara untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk diskriminasi. RUU PKS menjamin perlindungan, pemulihan, dan penanganan bagi korban. Negara perlu menjamin pelaksanaan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam penghapusan kekerasan seksual.

Meningkatnya kekerasan seksual selama pandemik Covid-19 adalah shadow pandemic dan merupakan masalah darurat nasional yang harus menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat. Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan bentuk ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender antara wanita dan pria sehingga diperlukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Public Relations Yayasan Pulih, Wawan Suwandi, mengatakan, edukasi pencegahan kekerasan seksual sangat penting untuk terus digaungkan kepada masyarakat Indonesia. Selain sebagai upaya pencegahan, juga penting memberikan informasi mengenai apa yang harus dilakukan bila sebagai korban, sebagai keluarga dan teman korban seandainya hal itu terjadi.

Di sisi lain, penegakan hukum kasus kekerasan seksual saat ini masih belum ditopang oleh regulasi yang secara spesifik bicara tentang kekerasan seksual dan berpihak pada korban, sehingga penegakan hukum kasus kekerasan seksual masih memiliki kendala.

Wawan menegaskan di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, korban akan menerima penanganan, perlindungan, serta pemulihan yang dapat membantu korban menjadi lebih baik. Karena itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual  harus segera disahkan untuk menekan laju kasus-kasus kekerasan seksual, dan memulihkan korban kekerasan seksual.

Untuk mendukung kampanye Stop Sexual Violence, Public Relations & Community Manager The Body Shop Indonesia, Ratu Ommaya, mengatakan pihaknya juga mengajak customer  melalui donasi di kasir dan mengisi petisi yang dapat dilakukan di gerai ataupun melalui microsite, The Body Shop bekerjasama dengan Yayasan Pulih dan Magdalene telah melakukan psikoedukasi untuk membuat masyarakat memahami isu kekerasan seksual dengan benar dan memberikan layanan konseling yang memadai untuk korban kekerasan seksual.

Sejak November 2020 hingga awal Maret 2021, telah melakukan roadshow dengan menggelar  Campus Webinar Series dan menggandeng beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Beragam topik dibahas seperti kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya, kasus kekerasan seksual di kampus dan sebagainya.

Mengapa kampus ? Lingkungan kampus menjadi lokasi yang rawan terhadap kekerasan seksual. Ini terkait banyaknya berita isu pelecehan seksual yang terus terjadi di kampus di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, institusi pendidikan memiliki kesempatan menjadi garda terdepan menyalurkan informasi dan edukasi seputar masalah kekerasan seksual. Berdasarkan survei INFID, mayoritas orang memperoleh informasi tentang pencegahan kekerasan seksual dari media massa dan institusi pendidikan, seperti sekolah (51,9 persen) dan kampus (46,6 persen).

“Data menunjukkan ada kesempatan bagi kampus untuk membawa perubahan dalam bentuk awareness dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, mahasiswa, dosen dan organisasi-organisasi yang terlibat dalam universitas adalah tokoh kunci dalam pengesahan RUU PKS,” ujar Ratu Ommaya.

Sah Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Berkat kampanye yang dilakukan The Body Shop bersama mitra, RUU PKS yang senantiasa digaungkan oleh para aktivis untuk menegakkan keadilan bagi para penyintas dan menjamin perlindungan aman bagi perempuan dan anak akhirnya secara resmi disahkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Ini sesuai kesepakatan Rapat Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 9 Maret 2021 lalu. Naskah akademik dan rancangan undang-undang untuk keperluan RUU PKS juga akan disiapkan secara langsung oleh Badan Legislasi (Baleg) di pembahasan berikutnya.

Sebuah momentum dari milestone yang sudah dilewati selama bertahun-tahun hingga akhirnya RUU PKS tidak sekadar wacana untuk masuk dalam pembahasan yang lebih serius di kursi pemerintahan. Perjalanan RUU PKS ini memang tidak mudah, akan tetapi, dengan semakin kuatnya barisan pendukung kampanye #SahkanRUUPKS, dapat mencerahkan dan merajut kembali asa yang sempat surut di periode tahun lalu.

Mewakili seluruh mitra dari kampanye stop sexual violence, Suzy Hutomo menyambut positif perkembangan RUU PKS yang  terus bergulir di DPR RI. Sudah ada good will dari pemerintah untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Ini juga merupakan harapan dan titik cerah bagi perjuangan semua pihak sejak tahun 2012. The Body Shop Indonesia mengambil peran sebagai pihak swasta yang ikut dalam barisan memperjuangkan pengesahan RUU PKS dan memiliki pelanggan yang selalu mendukung isu-isu penting yang dikampanyekan, dan harus terus mengawal proses pembahasan karena perjalanan pembahasan dalam satu tahun ini diperlukan substansi yang tepat untuk menangani persoalan kekerasan seksual di Indonesia.

Kampanye Stop Sexual Violence The Body Shop Indonesia: Semua Peduli, Semua Terlindungi Sahkan RUU PKS yang sejak 5 November 2020 dimulai, telah berhasil  membangun awareness dan edukasi ke berbagai lapisan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan terkumpulnya 478,029 tanda tangan (saat artikel ditulis), sebagai bentuk suara dan dukungan publik yang  terus diperjuangkan hingga 7 April 2021 mendatang.

Sebelumnya, The Body Shop dan mitra kampanye menyerahkan 421,218 tanda-tangan petisi yang secara seremonial diserahkan kepada perwakilan Kaukus Perempuan Parlemen bertepatan dengan hari International Women’s Day pada 8 Maret 2021 lalu. Hal tersebut, menunjukkan bahwa momentum pentingnya pengesahan RUU PKS sangat didukung segenap lapisan masyarakat khususnya kalangan perempuan, termasuk pemerintah. Sehingga momentum penyerahan petisi ini mampu mendorong lebih banyak lagi semangat dan kepercayaan diri  pemerintah untuk menentukan RUU PKS masuk dalam daftar Penyempurnaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 dan perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2020-2024.

Bagi AF (24 tahun) penyintas kekerasan seksual di Bintaro Tangerang yang sempat viral di media sosial usai dirinya membuka masalah yang dialami di akun instagram pribadinya, menyatakan, dengan kampanye yang dilakukan The Body Shop bersama mitra, dia merasa ditemani dan dirangkul. Tidak ada alasan lagi untuk menunda payung hukum yang dibutuhkan kita semua.

“Rasa marah dan luka mendalam masih melekat di diriku, walaupun kejadiannya sudah setahun lalu. Aku mungkin hanya sebagian kecil orang yang bisa mengungkapkan kejadian itu sampai proses hukum. Banyak yang masih bungkam dan memendam,ungkap AF.

Mengawal RUU PKS untuk disahkan menjadi UU memang perlu jalan panjang dan kesabaran tersendiri bagi The Body Shop dan mitra. Saat ini, tinggal menunggu pembahasan di DPR RI.

 

 

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini