Medan – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) terus disuarakan untuk segera disahkan DPR. RUU P-KS ini dipandang sebagai barometer hukum paling efektif bagi kekerasan seksual yang darurat. Hal ini ditegaskan dalam diskusi bertajuk “Menanti Pengesahan RUU P-KS” di kantor LBH Medan, Sabtu kemarin. Diskusi yang diselenggarakan Komunitas Perempuan Hari Ini tersebut menghadirkan Dirut YLBHI, Asfinawati, Khairiyah Ramadhani dari LBH Medan, dan Carolina Simanjuntak dari Aliansi Sumut Bersatu, sebagai pembicara.
Dalam paparannya, Asfinawati menyampaikan bahwa perjuangan mengawal RUU P-KS harus tetap disemangati dan digelorakan supaya tetap menjadi isu penting yang tidak teralihkan oleh isu lainnya. Ia juga mengajak peserta diskusi untuk menjadi agen agen yang tidak putus asa terus menyampaikan materi RUU P-KS ke dalam berbagai kelompok masyarakat yang belum mengetahui pentingnya rancangan ini.
Senada dengan Asfinawati, Carolina Simanjuntak mengatakan dalam RUU P-KS menjadi penting karena Indonesia saat ini angka kekerasan seksualnya adalah kategori darurat. Baginya KUHP bukan solusi untuk mengatasi permasalahan yang selama ini terjadi.
Sementara Khairiyah Ramadhani yang notabenenya dari Divisi Perempuan LBH Medan memaparkan kasus-kasus kekerasan seksual terbaru yang ditangani olehnya. Salah satunya yakni pencabulan anak berusia 6 tahun oleh kakek berusia 70 tahun yang masih kerabat korban. Khairiyah mengatakan bahwa selagi RUU P-KS tidak disahkan dan masih digantung, maka kasus kekerasan seksual akan semakin lambat ditangani. Terutama tidak ada biaya operasional negara yang diprioritaskan membantu pendampingan korban kekerasan seksual.
Perempuan Hari Ini yang diwakili Tiovani Pasaribu selaku moderator diskusi, mengatakan diskusi terkait RUU P-KS akan ditindaklanjuti dengan kegiatan advokasi dan kampanye melalui diskusi-diskusi tematis. Supaya tekanan untuk mensahkan RUU P-KS segera bisa meluas.
“Diskusi hari ini dihadiri oleh teman-teman mahasiswa dari USU, UINSU, dan UISU. Setelah diskusi ini, akan ada rencana tindak lanjut yang dilakukan komunitas Perempuan Hari Ini untuk tetap menyuarakan pendesakan RUU P-KS melalui kegiatan diskusi dan advokasi,” ujarnya.