Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna, Selasa (12/4) siang.
Sidang paripurna hari ini dihadiri 311 anggota parlemen. Di dalam rapat itu, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya menyebut RUU yang disahkan pada hari ini menjadi sejarah karena untuk kali pertama berpihak dan memiliki perspektif terhadap korban.
“Aparat penegak hukum pun punya legal standing yang selama ini belum ada di dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual,” ungkap Willy di rapat tersebut.
Puan Maharani selaku pimpinan rapat kemudian bertanya kepada semua anggota dewan apakah setuju RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang. “Saya tanyakan kepada anggota dewan, apakah setuju RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju!” jawab anggota parlemen yang hadir di dalam rapat paripurna dan diiringi tepuk tangan.
Naskah RUU TPKS terdiri dari 93 pasal. Namun, kelompok masyarakat sipil menyesalkan tindak pemerkosaan dan aborsi tidak masuk ke dalam aturan tersebut. Mereka khawatir banyak korban yang mengalami kehamilan akibat dari tindak pemerkosaan bakal dikriminalisasi karena memilih mengaborsi janinnya. (jp)