Medan – Lagi-lagi pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi dan perwakilan masyarakat dikriminalisasi saat melaksanakan kerja jurnalistiknya. Kasus terbaru adalah ancaman bunuh, intimidasi dan menghalangi kerja 4 wartawan saat meliput prarekonstruksi dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Medan Habiburahman Sinuraya dan David Roni Sinaga terhadap seorang warga berinisial KH di High5 Bar and Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (27/2/2023). Pelaku berinisial JS yang telah dilaporkan 4 jurnalis yang dirugikan oleh pelaku saat ini sudah ditahan oleh Polresta Medan.
Sejalan dengan tiga organisasi pers yang sudah mengeluarkan pernyataan, yakni PFI, AJI, dan IJTI, FJPI juga mengecam kriminalisasi pers yang terjadi. Ketua Divisi Advokasi FJPI Sumut, Mei Leandha meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini agar tidak berulang dan memberi efek jera kepada pelakunya. Menuntut pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, menyesali, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bersama, kedua belah pihak harus mengkaji diri. Menyelesaikan persoalan dengan santun, mengutamakan cara-cara damai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mei.
Ketua FJPI Sumut Nurni Sulaiman mengimbau kepada pihak berwajib untuk menangani kasus ini sesuai prosedur, dan dengan hukuman yang setimpal, sehingga ada efek jera dan sebagai pengingat untuk tidak berperilaku arogan dan tidak semena-mena terhadap jurnalis.
“Hal serupa bisa terjadi kepada siapa saja. Jangan sampai ada pembiaran. Mari bersama-sama kita kawal proses hukumnya, sebagai pembelajaran bagi kita semua,” kata Nurni.
Nurni mengingatkan kepada masyarakat bahwa jurnalis bukan kelompok eksklusif, kerja-kerjanya dibatasi Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi Undang Undang. Misinya mengedukasi masyarakat lewat pemberitaan dan perilaku. Berita yang disampaikan kepada masyarakat adalah hasil kerja keras agar hak masyarakat atas informasi di negara ini bisa terpenuhi. Sepatutnya kerja-kerja jurnalis tidak dihalang-halangi apalagi mendapat perlakuan kekerasan.
Tambah Nurni, perlindungan terhadap jurnalis dan kerja jurnalistiknya tercatat dalam Undang Undang No.40 Tahun 1999 Pasal 8 yakni memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan. Begitu juga dengan kelompok masyarakat, untuk paham dan mematuhi hukum yang berlaku serta etika dan norma yang ada. “Mari bersama melakukan kebaikan yang bermanfaat,” ujar Nurni. (jp)