BANDA ACEH | fjpindonesia.com – Kasus kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual, kian marak terjadi di Aceh. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh hingga September 2017 sudah menangani 389 kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Dari jumlah kasus tersebut, 30 persen pelakunya merupakan orang terdekat korban, seperti ayah, ibu, paman, dan sepupu. Sedangkan 60 persen merupakan kenalan atau teman lain yaitu pengasuh anak, tetangga, dan sisanya adalah orang asing (tidak dikenal).
Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Daerah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Aceh, M. Yunus Ilyas saat membuka kegiatan Seminar dan Workshop Guru, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, LSM, serta Stakeholder terkait, yang digelar pada Kamis lalu (24/1/2019) di Banda Aceh.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenag Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, dan Konsultan Program Empowering Children To Better Understand Their Rights In Aceh Province, Indonesia, Lucy Herny,
bertujuan sebagai ajang menyebarluaskan informasi dan menggalang komitmen para pihak terkait sebagai tindak lanjut dari program Need Assessment.
Muhammad Yunus Ilyas pada kesempatan itu, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan pemberian pendidikan kesehatan reproduksi harus dimulai sejak dini. Hal ini dikarenakan, perkembangan anak-anak pada saat ini berbeda dengan anak-anak pada zaman beliau kecil.
“Kekerasan seksual kerapkali menimpa anak-anak di usia yang sangat muda. Hal ini dikarenakan lebih mudah dibohongi, diiming-imingi, diancam, dan lain sebagainya. Saya berharap melalui kegiatan-kegiatan seperti ini dapat diperoleh masukan-masukan terkait dengan pelaksanaan program ini ke depan,” harapnya.
Lanjutnya, berdasarkan catatan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Rumoh Putroe Aceh, kata M. Yunus Ilyas, laporan kekerasan pada anak yang masuk mengalami penurunan.
Sebut dia, tercatat 191 kasus terjadi pada 2016, sedangkan pada 2017 menjadi 106 kasus. Namun, menurut M. Yunus Ilyas, P2TP2A Rumoh Putroe Aceh memperkirakan ada banyak kasus kekerasan lainnya yang tidak dilaporkan.
Masih kata M. Yunus Ilyas, berdasarkan data yang dikeluarkan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, tercatat total kekerasan anak yang terjadi di Aceh sebanyak 754 kasus dalam kurun waktu 2016-2017.
“Kabupaten Aceh Utara menduduki peringkat tertinggi kurung waktu 2016-2017 yaitu mencapai 123 kasus,” sebut M. Yunus Ilyas, berdasarkan data yang didapatkan pihaknya dari P2TP2A Rumoh Putroe Aceh.
Selain Aceh Utara, Banda Aceh menduduki peringkat kedua dengan 94 kasus. Disusul Kabupaten Aceh Besar sebanyak 81 kasus.
Sementara Kabupaten Bireuen peringkat empat dengan jumlah 69 kasus, lalu Pidie kelima, dengan 57 kasus, Bener Meriah peringkat enam dengan 52 kasus, Aceh Tengah peringkat tujuh dengan 54 kasus, dan Aceh Timur peringat delapan dengan 35 kasus.
“Sedangkan kabupaten yang paling rendah terjadinya kekerasan terhadap anak adalah Aceh Singkil dengan 11 kasus,” sebut dia.
Staf PKBI Aceh menambahkan, Asmawati Achmad, secara keseluruhan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sejak 2015 hingga 2017 angka kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat.
Sebut Wati (panggilan akrabnya), pada 2015 tercatat sebanyak 939 kasus, 2016 sebanyak 1.648 kasus, dan 2017 sebanyak 1.791 kasus.
“Kekerasan itu diibaratkan layaknya fenomena gunung es yang kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan dengan data serta fakta lapangan,” kata Wati.
Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan kasus kekerasan seksual pada anak tidak terungkap ke permukaan dan kasusnya terselesaikan. Salah satu hal yang menyebabkannya adalah pada umumnya masyarakat menganggap permasalahan yang terkait dengan seksualitas adalah hal yang aib, memalukan dan tabu untuk dibicarakan dan atau diungkapkan.
Menurutnya lagi, tidak sedikit kemudian survivor yang harus dibiarkan mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari lingkungan sekitarnya, sementara pelaku nya dapat bebas tidak mendapatkan sanksi social apalagi sanksi pidana.
Terkait dengan permasalahan kekerasan seksual anak yang kerap muncul, PKBI Aceh didukung oleh Canada Fund melakukan Program Empowering Children To Better Understand Their Rights In Aceh Province, melakukan assessment (penjajakan kebutuhan) terkait dengan pentingnya penerapan Program Kecakapan Hidup Sosial untuk Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak Usia Pra sekolah sebagai solusi dari sisi preventif yang ditawarkan oleh PKBI Aceh sebagai lembaga yang peduli terhadap isu-isu terkait dengan kesehatan reproduksi dan seksualitas.
Penggalian informasi ini fokus dilakukan di wilayah Aceh Besar dan Aceh Singkil yang dilanjutkan dengan penggalian informasi di tingkat provinsi dengan berbagai metode. (Saniah LS/acehnews.net)