Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divre 1 Sumut-Aceh mengumumkan, seluruh ibu rumah tangga yang sedang mengandung sudah dapat mendaftarkan janinnya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk melindungi janin dari risiko ganguan kesehatan hingga lahir.
Kepala Departemen Pemasaran Kepesertaan dan Unit Kendali Hukum Pelayanan Penangan Aduan Peserta Divre 1 Sumut-Aceh, Sri Yulizar Pohan didampingi Kepala Departemen Umum Fauzirman dan Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan dan Keuangan Ismed menyampaikan ini saat silaturahmi dengan wartawan di Medan, kemarin.‬

Dikatakan Sri, risiko gangguan kesehatan bisa terjadi pada siapa saja, termasuk pada bayi yang masih dalam kandungan. Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan berinisiatif mengeluarkan kebijakan tersebut, dan untuk usia janin dalam kandungan yang bisa didaftarkan adalah janin yang denyut jantungnya sudah terdeteksi.

“Ini kami lakukan untuk melindungi janin yang memang memerlukan penanganan khusus hingga dilahirkan,” katanya.
Diakuinya, selama ini, banyak kasus masalah kesehatan yang terjadi pada seorang bayi dan belum terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan dan akhirnya memberatkan orangtua dalam hal biaya pengobatan. “Kita himbau orangtua untuk segera mendaftarkan janinnya menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga dapat memperoleh perlindungan sejak dini,” katanya.

Untuk kelengkapan data seperti jenis kelamin dan nama tidak perlu dikawatirkan karena data-data tersebut dapat menyusul. Saat mendaftarkan bayinya, orang tua hanya harus melampirkan surat keterangan dari dokter. Surat ini dibutuhkan sebagai pernyataan medis yang menyatakan adanya bayi tersebut di dalam kandungan. “Biasanya sekitar 12 minggu detak janin sudah mulai ada dan di situ sudah bisa didaftarkan,” tambah Sri.

Tentu saja data yang diisi harus sesuai dengan identitas ibu dari bayi tersebut. Pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bayi dalam kandungan sebagai peserta mandiri juga harus diisi berdasarkan nomor Kartu Keluarga (KK) orang tua calon peserta. Sementara untuk tanggal lahir bayi dalam kandungan sebagai calon peserta mengikuti tanggal pada saat didaftarkan.

“Perubahan identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta saat lahir seperti nama, tanggal lahir dan NIK yang sebenarnya dilakukan paling lambat tiga bulan setelah bayi dilahirkan. Jika dalam tenggat waktu tersebut perubahan tak kunjung dilakukan, maka bayi tersebut tidak bisa memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak aktif,” tukas Sri. (jpP)

foto : net

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini