Jakarta – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8). Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis, Juliari bahkan dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Menurut majelis hakim, pencabutan hak politik ini dilakukan untuk melindungi rakyat dari pejabat publik yang berperilaku korup.

Juliari Batubara terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako covid 19 di wilayah Jabodetabek. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara. Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa vonis lebih tinggi tersebut karena Juliari dianggap tidak ksatria yang meminta majelis hakim untuk membebaskannya setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak ksatria, ibarat lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkali perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis. (jp)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini