Tim Satgas Anti Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penggeledahan di kantor Pemerintahan Provinsi Sumut, kantor Kesbangpolinmas Sumut juga di kantor DPRD Sumut, Senin (9/11). Dari pemeriksaan ini, tim menemukan kejanggalan data sehingga tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.
Tim Satgas Kejagung RI yang terdiri dari sepuluh orang tersebut, turut didampingi pihak Kejari Medan juga BPK RI perwakilan Sumut. Tim terpencar di tiga lokasi yakni di kantor Pemprovsu, kantor Kesbangpolinmas Sumut juga di kantor DPRD Sumut. Tim melakukan penggeledahan dan mengambil barang bukti dokumen terkait Bantuan Sosial (Bansos) Sumut tahun 2012-2013 di kantor Pemprovsu.
Dari pantauan Koran Sindo Medan, tim penyidik Kejagung tiba di kantor Pemprovsu berkisar pukul 10.00 WIB, tim terlihat langsung masuk ke ruangan perbendaharaan sebanyak enam orang, kemudian tim juga masuk ke ruangan kas daerah dan ke ruangan anggaran.
Di ruangan kas daerah, seorang penyidik meminta kepada seorang pegawai untuk menunjukkan bukti surat perintah pencairan dana (SPPD) untuk aliran dana Bansos tahun 2012-2013. Namun, pegawai yang diminta mengatakan kalau bukti itu ada di lemari. Mendengar jawaban ini Penyidik pun terlihat berang. “Iya mana bukti laporannya, tunjukkan dulu,” kata penyidik yang sekaligus langsung memeriksa berkas-berkas yang ditunjukkan oleh pegawai di ruang kas daerah tersebut.
Selain meminta berkas, para penyidik juga membongkar-bongkar tumpukan berkas-berkas di dalam tumpukan karung goni di ruang Kas Daerah. Penyidik juga kemudian beralih memeriksa ruangan Kabag Perbendaharaan Setdaprovsu, Ilyas Hasibuan. Di ruangan ini, seorang penyidik Kejagung juga meminta data laporan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk aliran dana Bansos 2012-2013. Ilyas Hasibuan yang berada di ruangannya mengatakan kepada tim penyidik kalau untuk pencairan dana bansos itu keseluruhannya terdapat sebanyak 637 berkas baik dari laporan APBD maupun dari PAPBD. Namun yang ada berkas SPM nya sebanyak 146.
“Bagaimana ini bisa ada 637 berkas, tapi bukti laporannya cuma 146 berkas. Ini juga tidak sinkron, karena dari keterangan Hasban (Sekdaprovsu) sebelumnya itu sebanyak 367 berkas. Kalau begitu ini ada seribu lebih lah berkasnya. Jadi berkas SPM yang lainnya ada di mana?,” ujar seorang penyidik.
Mendengar pertanyaan itu, Ilyas pun terlihat tak dapat memberikan keterangan lebih jelas, Ilyas hanya terdiam dan berulang kali memanggil pegawainya untuk meminta data. Seperti yang diungkapkan seorang pegawai di ruang perbendaharaan, Riza kalau data 367 berkas itu dikatakannya kepada tim penyidik merupakan data dalam PAPBD. “Itu yang 367 data PAPBD pak, kalau keseluruhan dari APBD murninya itu sebanyak 637 berkas,” terang Riza.
Namun ketika kembali seorang penyidik Kejagung meminta bukti laporan SPM yang lain, Riza juga tak menjawab. “Yang ada itu sebanyak 146 berkas, Pak,” kata Riza. Bahkan ketika ditanya tim Kejagung apa Ilyas Hasibuan mengetahui bahwa ada pencairan dana Bansos tahun 2012-2013 yang tidak melalui bagian perbendaharaan, Ilyas pun terlihat terdiam. “Yang ada data itu 146 berkas,” ujar Ilyas yang langsung diminta untuk membuat pernyataan di atas selembar kertas terkait berkas yang disita oleh pihak Kejagung.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah yang juga ikut dalam pemeriksaan tersebut mengatakan dari pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya telah menemukan adanya bukti yang mendukung terkait perkara Bansos. “Salah satunya seperti yang bisa kalian lihat sendiri tadi, ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), dan alat bukti lainnya yang berhubungan dengan kasus Bansos inilah,” terang Haris.
Haris juga mengaku bahwa saat pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya beberapa kejanggalan atas data yang ditemukan. Namun, sambungnya, saat ini data itu sedang disinkronkan oleh tim penyidik.
Di kantor Kesbangpolinmas Sumut, tim Kejagung juga terlihat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah berkas dan dokumen di ruang kerja tersebut. Tim Satgas juga memeriksa ruang Kepala Bidang Linmas, Malentina Ginting yang berada di lantai II, bagian belakang.
Selain itu, saat berada di dalam ruangan tim Satgas Anti Korupsi Kejagung memanggil sejumlah staf Kebangpolinmas untuk dimintai keterangan tentang keberadaan sejumlah dokumen yang terkait dengan penggelontoran dana Bansos 2012-2013. Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana Bansos senilai Rp2,2 miliar ini telah menyeret Kepala Kesbanglinmas Sumut Edy Sofian sebagai tersangka sejak 1 November 2015 lalu. (A/jp)