Medan – Kekerasan yang dihadapi tak hanya sebatas kekesaran fisik, kekerasan seksual juga kekerasan psikis atau mental. Menurut Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Ida Yustina untuk urusan sanitasi dasar masih diurus perempuan. Mantan jurnalis perempuan ini memberi contoh, tumpukan sampah yang ada di rumah tangga masih dihubungkan atau harus diurus oleh perempuan. Padahal semua anggota keluarga harus memiliki tanggung jawab yang sama dalam urusan sanitasi dasar.  

“Jadi tidak melulu harus dikerjakan perempuan, semua anggota keluarga bisa ikut membantu mengatasi sanitasi dasar ini,” katanya dalam diskusi tentang Pemenuhan Hak Kesehatan Perempuan Sebagai Bagian Pembangunan Kesehatan Masyarakat masih digelar Yayasan Pusaka Indonesia bersama puluhan jurnalis di Medan, Jumat (25/3).  

 Selain masalah sanitasi dasar masalah pola makan dimana perempuan masih dinomorduakan dan ini tentu memberikan pengaruh kesehatan perempuan akibat pola makannya kurang baik. Contohnya, sambung Ida, seorang ibu yang habis melahirakan dan wajib menyusui  mereka harus memperoleh  3 kali lipat makanan dari perempuan yang tidak menyusui supaya bisa menyusui anaknya dan memberi nutrisi pada dirinya. Namun fakta-faktanya di lapangan hal ini masih menjadi persoalan.  

“Jadi hasil riset kita masih banyak perempuan yang tidak diberikan edukasi dan banyak yang belum mengetahui bahwa nutrisi dan makanan itu harus diperhatikan kalau tidak akan menyebabkan ASI mereka kadang kering sehingga anak-anak diberi susu formula,” jelasnya.  

  Prof Ida juga mengungkap hak lain yang harus didapatkan perempuan, seperti cuti mentruasi dan cuti melahirkan. Juga dalam memiliki anak serta jarak kepemilikan anak juga harus melibatkan pendapat perempuan karena hal ini masih terkait dengan kesehatan produksi perempuan. Mereka yang mengetahui rasa sakit dan sebagainya terkait tubuhnya. Termasuk dalam hal penggunaan alat kontrasepsi KB. Ini juga masih banyak diwajibkan ke perempuan. Padahal laki-laki juga bisa dilakukan penggunaan kontrasepsi, jelasnya lagi. 

Atas beberapa fakta-fakta ini maka diperlukan strategi untuk bisa mengubah hal ini yang bisa dilakukan kebijakan penguatan kesehatan perempuan seperti melalui pendidikan masyarakat, penguatan akses informasi, penguatan  kesehatan perempuan dalam setiap kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.  

 “Jadi pendidikan-pendidikan mengenai ini tidak hanya melalui formal saja bisa dari mana saja. Dan butuh dukungan semua elemen,” bebernya.  

 Dalam kesempatan ini, Kordinator Divisi Advokasi Yayasan Pusaka Indonesia,  Elisabeth Juniarti juga melakukan sosialisasi advokasi revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 yang telah dilakukan sebagai upaya perlindungan kesehatan perempuan dan anak. Ia menuturkan kondisi selama ini perempuan dibebani tugas-tugas domestik baik melahirkan anak mengurus anak juga mengurus suami. Dan, walaupun di era emansipasi wanita dimana Ia menjadi wanita karir juga tetap dibebankan dengan urusan domestik sehingga memiliki beban ganda. Sementara hal pekerjaan domestik tidak dibebankan pada laki-laki. 

 Jadi ada beberapa lingkaran yang masih dipikul perempuan seperti melahirkan dan mengasuh anak. Mengurus suami, juga menjadi pencari nafkah (karir). Urusan domestik tadi yakni urusan rumah tangga, termasuk tugas sosial karena perkawinan, tugas sosial ke masyarakat. Belum lagi ada di kehidupan perempuan juga mendapat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).  

“Misalnya bila anaknya tidak berkembang dengan baik contohnya stunting, perempuan kerap disalahkan. Juga adanya kekerasan di tempat kerja dan di tempat umum. Hal ini tidak boleh terjadi lagi dalam masyarakat. Negara harus hadir untuk melindungi perempuan,” pungkasnya. (jp/Anita)  

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini