Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia dan Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual menyatakan Indonesia dalam situasi darurat kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual diberitakan media setiap hari dengan pelaku yang memerkosa korban lebih dari satu. Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dan Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual didukung oleh lebih dari 300 organisasi, pesantren, lembaga, dan komunitas di Indonesia. Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan inisiator KUPI, Badriyah Fayumi, tadi malam (14/12), Kongres Ulama Perempuan Indonesia menyatakan 3 hal. Berikut pernyataan sikapnya.
1. Setiap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapa pun, kapan pun, di mana pun, dan dalam bentuk apa pun adalah sebuah kezaliman yang bertentangan dengan cita-cita Islam untuk menjadi rahmat bagi semesta dan menyempurnakan akhlak mulia manusia, norma-norma adat dan tradisi luhur ketimuran, nilai-nilai Pancasila, serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin Konstitusi Negara Republik Indonesia;
2. Kekerasan seksual di Indonesia sudah mencapai tahap darurat yang memerlukan kerjasama seluruh komponen bangsa yang beradab sebagai panggilan iman bagi seluruh umat beragama;
3. Kondisi Darurat Kekerasan Seksual ini mewajibkan negara sebagai Ulil Amri untuk menciptakan Sistem Perlindungan Hukum untuk mencegah setiap anak bangsa menjadi korban maupun pelaku Kekerasan Seksual, melindungi dan memulihkan korban, juga merehabilitasi pelakunya.
Selain itu, Kongres Ulama Perempuan Indonesia juga merekomendasikan 5 hal. Berikut rekomendasinya.
1. Kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menjaga adat, tradisi, dan tafsir keagamaan yang adil dan beradab dan secara aktif mewujudkan sistem pendukung bagi pencegahan kekerasan seksual oleh siapapun kepada siapapun, dan perlindungan serta pemulihan korban serta menghukum dan memberi tindakan korektif kepada pelaku;
2. Kepada pemerintah untuk secara sungguh-sungguh mengupayakan sistem pendidikan publik untuk membangun kesadaran tentang bahaya kekerasan seksual dan membangun sistem pelindungan hukum untuk mencegah siapapun menjadi korban dan pelaku kekerasan, serta melindungi dan memenuhi hak-hak korban;
3. Kepada masyarakat dan korporasi untuk berpartisipasi mewujudkan sistem pencegahan dini kekerasan kekerasan seksual dan aktif memberikan dukungan pada korban;
4. Wa bil khusus, kepada DPR Republik Indonesia dan Pemerintah agar segera memenuhi amanat Konstitusi untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan mewujudkan sistem perlindungan hukum yang memberikan akses keadilan bagi korban, mencegah keberulangan tindak pidana kekerasan seksual, menjamin tidak adanya impunitas pelaku, serta menjaga setiap warga bangsa dari menjadi pelaku dan korban kekerasan seksual;
5. Kepada media massa dan para influencer untuk mengoptimalkan peran pembentukan wacana dan sikap mendukung korban dan memutus impunitas pelaku kekerasan seksual, serta ikut serta mendidik masyarakat untuk berperilaku mulia, beradab, menghormati hak-hak dasar setiap orang, terutama dengan menghindari segala bentuk kekerasan seksual.
(rel/jp)
Foto : Istimewa