Belum tuntas kasus kekerasan sejumlah aparat TNI AU terhadap jurnalis di Medan pada 15 Agustus 2016 lalu, kini hal serupa juga terjadi di Kediri. Berdasarkan rilis AJI Kediri, tindak kekerasan ini terjadi saat Sony Misdananto, jurnalis Net TV, yang tengah dalam perjalanan menuju Madiun, tepatnya di Jalan Raya Madiun Ponorogo. Saat tiba di dekat perempatan Te’an, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, hujan deras mengguyur.
Sony memutuskan menepi dan berteduh di rumah warga. Di sekitar perempatan itu juga terlihat sejumlah aparat gabungan TNI dan Polisi yang berjaga mengamankan peringatan Suroan. Tak lama berselang muncul iring-iringan (konvoi) kendaraan anggota perguruan silat usai mengikuti peringatan Suroan. Tiba di perempatan, kendaraan paling depan dari rombongan itu menabrak kendaraan pengguna jalan yang berhenti di lampu merah.
Sebagai seorang jurnalis, Sony Misdananto secara spontan mengeluarkan kamera untuk mengabadikan peristiwa kecelakaan itu. Di tengah merekam peristiwa itu, muncul sejumlah anggota TNI AD Yonif 501 Rider Madiun yang menyerbu dan menghajar peserta konvoi yang terlibat kecelakaan tersebut. Sony tetap merekam peristiwa itu hingga tiba-tiba sejumlah anggota TNI mendatangi dan menginterogasinya. Usai menjelaskan identitasnya sebagai Kontributor Net TV, salah satu prajurit meneriaki kawan-kawannya yang terlibat pemukulan peserta konvoi.
Prajurit itu memberitahukan jika ada wartawan yang merekam pemukulan itu dan langsung menghentikan aksinya. Selanjutnya, Sony dibawa paksa menuju sebuah rumah yang terdapat banyak anggota TNI dan polisi. Sony menduga mereka adalah personil pengamanan gabungan yang ditugaskan menjaga peringatan Suroan di sepanjang jalan. Sony menceritakan ketika mengambil gambar, tiba-tiba ada anggota TNI memukul dari belakang tanpa sebab. Tidak berhenti sampai di situ, bahkan, oknum TNI itu langsung merampas kamera yang digunakan untuk peliputan dan merusak memory card-nya.
Laporan tindak kekerasan yang dialami Sony telah dilaporkan kepada Polresta Madiun dan sudah dilakukan visum. Sejumlah wartawan pun melakukan aksi unjuk rasa menuntut Panglima TNI bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang dilakukan bawahannya kepada masyarakat sipil terutama jurnalis yang sedang bertugas. Dewan Pers dan Komnas HAM diharapkan untuk melakukan upaya khusus terhadap institusi TNI untuk menghentikan tindak kekerasan terhadap pekerja media dan masyarakat sipil agar tidak terulang lagi.
“Kami mengutuk tindakan kekerasan aparat TNI AD terhadap jurnalis yang tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. UU tersebut dengan tegas menyatakan bahwa jurnalis dilindungi dari tindak dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun,” kata Ketua AJI Kediri, Afnan Subagio. (jp)
Sumber : kabarmedan.com, beritajatim.com.