Ratih Felona, terdakwa kepemilikan 550 butir pil ekstasi menangis mendengar vonis yang dibacakan hakim PN Medan kepadanya, Kamis (19/3/2015). Penjara 12 tahun dijatuhkan kepadanya penjara. Menyikapi vonis yang dijatuhkan Hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tersebut sambil terus menangis.

‪Ketua Majelis Hakim Indra Cahya mengatakan selain terdakwa divonis dengan 12 tahun penjara terdakwa dibebanin membayar uang denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. “Dimana terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU‬,” ujar hakim.

‪Vonis ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan JPU yakni kurungan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subdiar 8 bulan penjara karena terbukti memiliki dan menjual ratusan butir Ekstasi.

Ratih Felona alias Mey ditangkap pada Oktober 2014 di rumahnya, Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimoon. Dari wanita itu dista 550 butir ekstasi dan tiga plastik berisi 43,50 gram ekstasi sudah hancur. Mey mengaku ektasi itu diperolehnya dari A Kau yang baru dikenalnya.‬ (jpI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini