MEDAN-Mulai hari ini, Senin (5/7/2021) hingga 20 Juli mendatang, pelanggan kereta api antar kota di wilayah Sumatera Utara diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen saat hendak naik kereta api mulai 5 sampai 20 Juli 2021 mendatang. Hasil test diberikan maksimal 1×24 jam atau test RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut mengikuti aturan pemerintah yang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,
Kemudian, untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil rapid test antigen atau RT-PCR. Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat menyebutkan, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Selain itu, pelanggan kereta api juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
“Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut,” katanya, kemarin.
Dia menjelaskan, adapun untuk pelanggan kereta api lokal perkotaan dan kereta api aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” jelasnya.
Selain itu sebutnya, PT KAI Divre I SU juga menyiapkan 6 stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen. Syaratnya, adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket kereta api antar kota. Ke-6, stasiun tersebut yaitu, Stasiun Medan, Tebingtinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat.
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Daniel.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Kemudian, lanjutnya, agar tercipta physical distancing, PT KAI Divre I Sumatera Utara hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA antar kota dan 50 persen untuk KA Lokal Perkotaan.
“Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” ungkapnya.
Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.
“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutup Daniel. (jp)