Kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam berbagai dimensi. Kesengsaraan dan penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual dan psikologis. Komnas Perempuan mencatat di tahun 2014 terdapat 293.220 kasus kekerasan di Indonesia. Penanganan kasus hukum kerap dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, namun proses pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan tidak serta merta dilaksanakan. Padahal masalah traumatis para korban harus juga ditangani hingga tuntas. Negara wajib hadir dalam proses pemulihan korban kekerasan. Hal ini menjadi garis besar pembahasan dalam Konfrensi Nasional Pemulihan yang dihelat oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan hari ini di Gelanggang Mahasiswa USU.
Seminar yang diikuti 250 peserta dari berbagai organisasi dan pihak terkait diharapkan dapat melahirkan kesadaran individu, keluarga, kelompok atau masyarakat agar setelah peristiwa traumatis terjadi korban memiliki ketangguhan menghadapi masalah, sehingga menjadi masyarakat produktif dan berdaya.
Indriyati Suparno Koordinator acara mengatakan Seminar Nasional diharapkan adanya standar pelayanan komprehensif, berkualitas, mudah diakses dan berkesinampuangan. Pemulihan juga sesuai kerangka HAM yang terintergrasi dalam kebijakan dan pelaksanaan. Seminar yang dibuka Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Prof. Dr. Yohana Susana Yembise ini berlangsung tiga hari 26-28 Oktober 2015 di Gelanggang Mahasiswa dan Gedung H. Anif, Universitas Sumatera Utara, Medan. (L/jp)