Sidang perdana penganiayaan terhadap jurnalis oleh personil Paskhas TNI AU Medan digelar di Pengadilan Militer (PM) I-02 Medan, Senin (19/6). Terdakwa pelaku kekerasan yakni Pratu Romel Sihombing dihadirkan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Budi Purnomo SH MH, yang juga merupakan Ketua PM I-02 Medan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan menyebutkan, terdakwa Romel Sihombing dikenai pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pratu Romel Sihombing bersama Prada Kiren Singh (berkas terpisah) menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan jurnalis pada tanggal 15 Agustus 2016 di Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia. Saat itu terjadi bentrok antara warga dan Paskhas TNI AU terkait sengketa tanah. Sebanyak 11 warga dan 7 jurnalis menjadi korban kekerasan Paskhas TNI AU, termasuk satu jurnalis perempuan yang mengalami pelecehan seksual dari personil Paskhas TNI AU. Namun aksi kekerasan dan pengrusakan ini baru menyeret 2 pelaku penganiaya.

Proses hukum kasus penganiayaan sejumlah warga dan jurnalis oleh personil Paskhas TNI AU sangat lamban. Kedua terdakwa sebenarnya telah ditahan pada September 2016 dan diperpanjang hingga Desember 2016 di tahanan Paskhas AU. Namun persidangan umumnya baru dilaksanakan 10 bulan setelah kejadian perkara yakni hari ini. Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan agenda mendengar eksepsi terdakwa bersama penasehat hukumnya pada 4 Juli 2017. (jp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini