Penyesuaian tarif resmi angkot di Kota Medan pasca kenaikan BBM akan diberlakukan sebesar 20% dari tarif sebelumnya, yakni dari Rp4.500 menjadi Rp5.500 per-estafet. Sedangkan tarif angkot untuk pelajar/mahasiswa, kenaikan tarif sebesar Rp500, dimana sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp3.500 per estafet. Sementara itu untuk tarif angkutan AKDP mengalami kenaikan sebesar 10%, yakni dari Rp128 menjadi Rp141 per KM per penumpang.
Tarif baru ini rencananya akan diberlakukan Jumat (21/11), mulai pukul 00.00 WIB, menunggu Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait perubahan tarif angkot tersebut.
Kadishub Kota Medan, Renward Parapat, usai rapat pembahasan tarif angkot pasca kenaikan harga BMM bersama stakeholder transportasi Medan di Balai Kota Medan, Rabu (19/11), menghimbau agar para sopir bersabar dan tidak menaikkan ongkos di luar ketentuan. (min)