Medan. Wakil Ketua DPD RI Prof Darmayanti Lubis mengatakan keberadaan kaum perempuan dalam dunia politik semakin tidak dapat dinafikan. Terdapat tiga alasan utama mengapa kaum perempuan harus hadir dalam dunia politik.
Hal ini disampaikan Darmayanti Lubis dalam diskusi ‘Peran Politik Perempuan dalam Pemberitaan Media’ yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara, di Hotel Polonia, Medan, Rabu (27/3).
“Perempuan harus terwakili, perempuan semakin memiliki kapasitas yang tidak boleh dianggap tidak setara dengan laki-laki karena perempuan juga sudah mengenyam pendidikan dan ketiga keterwakilan perempuan membuat berbagai masalah kemanusiaan terungkap,” kata Darmayanti.
Dia memaparkan, dalam dunia internasional keterwakilan perempuan di kancah politik salah satunya didukung Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).
“Konvensi ini disetujui Sidang Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1979 dan dinyatakan berlaku pada 1981 setelah 20 negara setuju meratifikasinya,” terangnya.
Konvensi hak sipil dan politik CEDAW mencantumkan hak-hak sederajat antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak sipil dan politik dan berbagai hak lainnya.
“CEDAW bahkan sudah diratifikasi Indonesia dalam UU Nomor 7 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang diterbitkan sejak 1983,” sebutnya.
Kemudian, selain UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dukungan hukum terhadap anti diskriminasi perempuan dalam politik dipertegas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“KPU ini yang menurut saya saat ini sangat tegas, di mana partai politik yang tidak memenuhi kewajiban kuota 30 persen perempuan akan didiskualifikasi, ini sangat baik,” sebutnya.
Dari data yang disampaikannya, jumlah perempuan yang duduk di DPR RI semakin meningkat setiap periode. Pada era reformasi (1999-2004) terdapat 45 perempuan dari 500 anggota DPR RI, atau 9 persen. Kemudian periode 2004-2009 meningkat menjadi 61 orang atau 11,09 persen dari 550 anggota DPR RI.
“Jumlah itu kembali meningkat menjadi 101 perempuan pada periode 2009-2014, atau 18,04 persen dari 560 anggota DPR RI. Namun, jumlah keterwakilan perempuan justru menurun pada periode 2014-2019, yang mana hanya ada 97 atau 17,32 persen perempuan yang menduduki 560 kursi DPR RI,” terangnya.
Sementara, J Anto, Penulis dan Analis Media menuturkan hanya 27 persen pemberitaan politik yang mengangkat isu perempuan.
“Masih rendah di Medan. Ini kenapa? Bahkan di sisi kuantitas juga jurnalis perempuan juga masih minim?. Intinya harus pahami news value (nilai berita) bagaimana konteks perempuan bisa menembus politik. Serta berapa porsi yang didapatkan di pemerintahan serta intensitasnya,” tutur J Anto.
(Foto dan Sumber : Anita SInuhaji/https://medaninside.com/tiga-alasan-perempuan-harus-terjun-ke-politik/)