Kasus kekerasan seksual terutama pada anak sedang marak diberitakan saat ini. Korban pun tidak sedikit, satu pelaku bisa melecehkan lebih dari satu anak. Hal ini terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara. Sayangnya, sejumlah kasus yang mencuat di media tidak berakhir di meja hijau. Ada yang pelaku dibebaskan karena tidak cukup bukti, ada yang korbannya dikawinkan dengan pelaku, ada yang diselesaikan secara kekeluargaan, ada juga keluarga korban menarik laporan karena diintimidasi.

Di masa pandemi, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih tinggi. Hal ini terkait dengan pembatasan fisik untuk berkegiatan di luar rumah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat 2.726 kasus kekerasan terhadap anak sejak Maret 2020 hingga Juli 2021 dan 52 persennya adalah kejahatan seksual.

Keprihatinan ini memicu Forum Jurnalis Perempuan Indonesia untuk menelusuri lebih dalam bagaimana penanganan kasus-kasus tersebut baik di tingkat litigasi maupun non litigasi. FJPI Sumut kemudian mengundang sejumlah lembaga non pemerintah yang konsern terhadap pendampingan dan perlindungan perempuan dan anak untuk berbagi pengalaman dalam diskusi Sharing Session Advokasi Kasus Kekerasan Pada Anak via zoom meeting Sabtu (23/10) kemarin. Hadir dalam diskusi ini Fery Wira Padang dari Aliansi Sumut Bersatu, Khairiyah dari Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sri Rahayu dari Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari), Sitanggang dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Elisabeth Juniarti Perangin angin SH dari Pusaka Indonesia, Lusty Malau dari Komunitas Perempuan Hari Ini (PHI), dan sejumlah pengurus FJPI.

Berbagai pengalaman dan kasus terkuak yang mungkin saja bisa memicu kemarahan dan kengerian karena merasa prihatin dengan penderitaan anak-anak yang menjadi korban perkosaan. Kami akan menurunkan beberapa kasus yang dibagikan dalam sharing session tersebut dalam beberapa tulisan. Berharap kasus-kasus tersebut menjadi perhatian berbagai pihak dalam rangka melindungi korban untuk mendapatkan keadilan dan mencegah terjadinya kasus yang sama karena pelaku perkosaan dibiarkan bebas akibat dari tidak becusnya aparat kepolisian menangani laporan perkosaan.

Perkosaan Anak di Lingkar Narkoba dan Orang Terdekat

Kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual hendaknya mendapat perhatian khusus baik dari pemerintah, penegak hukum, media, masyarakat secara luas hingga lingkup terkecil yakni keluarga. Apalagi di masa pandemi, pembatasan sosial oleh pemerintah membuat kegiatan banyak terpusat di rumah. Siapa menyangka bahwa situasi tersebut memiliki dampak buruk lain yakni, kejahatan seksual yang erat kaitannya dengan orang dekat dan di lingkar narkoba.

“Mayoritas pelaku kekerasan seksual adalah pengguna atau pengedar narkoba,” kata Ira, Direktur Aliansi Sumut Bersatu (ASB) dalam webinar Sharing Session Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Sumatera Utara (FJPI Sumut), Sabtu, (23/10).

Ira mencontohkan kejadian di Sumut, di mana seorang ayah yang pemakai narkoba, melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. John (nama samaran) tinggal di rumah yang sederhana dan tidur sekamar dengan dua putrinya. Kedua putrinya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Ibu mereka tidak bersama, sehingga tidak bisa memberi perlindungan.

Di rumahnya ini, John sering melakukan pesta narkoba tanpa memperhatikan kesehatan mental kedua putrinya. Ironisnya, kedua putri John sering menyaksikan hal tidak senonoh yang dilakukan teman-teman ayahnya, sesama pemakai narkoba.

Ira menambahkan, minimnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, merupakan kelemahan yang menghambat proses keadilan bagi anak yang menjadi korban.

“Perspektif aparat terhadap pendampingan anak sangat lemah. Keberpihakan polisi tidak ada terhadap korban, terutama terhadap anak korban kekerasan seksual,” tambah Ira.

Ia membagi pengalaman seorang ibu di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang melapor kasus perkosaan ke kepolisian setempat.  Alih-alih mendapatkan penanganan cepat, si ibu malah dibentak-bentak oknum aparat di depan anaknya yang merupakan korban kekerasan seksual. “Anak-anak umumnya mendengar kata polisi saja sudah takut, apalagi mendengar dan melihat ibunya dibentak di depannya. Bagaimana anak mau cerita tentang kekerasan yang dialaminya kalau sudah takut duluan,” katanya.

Kasus ini kemudian didampingi ASB untuk ditindaklanjuti kepolisian sementara anak-anak korban dikonseling di rumah aman yang difasilitasi ASB. (bersambung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini