Awal September 2021 lalu, Kota Medan digegerkan oleh berita perkosaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun. Ia diculik sekira pukul 2 siang saat akan membeli jajanan tak jauh dari rumahnya dan dibawa dengan mobil pick up bertutup terpal berisi 11 orang lelaki dewasa bertopeng yang kemudian melakukan kekerasan seksual padanya. Ia dipaksa melakukan oral seks dan direkam, saat menolak kakinya  disundut rokok. Setelah itu anak tersebut dikembalikan ke tempat ia diculik namun sebelumnya si anak sempat menarik topeng salah satu pelaku dan mengenali wajahnya.

Tiba di rumah, di bawah bayang-bayang ancaman para pelaku dan trauma, anak tersebut tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya. Ibunya yang merasa ada perubahan perilaku pada anaknya yang terlihat murung dan berdiam diri, lalu mencoba bertanya. Ia pun terkejut pada apa yang akhirnya diceritakan oleh anaknya. Tanpa pikir panjang, ia lalu melaporkan hal ini ke polisi.

Hingga saat ini, kasus ini belum juga menemui titik terang. Polisi belum berhasil membekuk para pelaku. Hasil visum kepolisian menunjukkan tidak adanya kerusakan akibat kekerasan seksual pada dubur si anak. Pemeriksaan psikis dan konseling yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem, Tuntungan Medan, belum ada hasil laporan pemeriksaannya. Kuasa hukum yang sempat mendampingi korban dan ibunya pun undur diri sejak visum dikeluarkan. Di tengah pemberitaan yang beberapa tak ramah anak, dengan menyebut tempat tinggal dan sebagainya, korban dan ibu korban sempat merasa tertekan karena tidak tahu harus bagaiman lagi dalam mencari keadilan. Kemudian atas anjuran jurnalis, kasus ini pun lalu dibawa ibu korban ke LBH Medan.

Meskipun kasus ini sudah ditangani Polres Medan, staf LBH Medan harus melakukan ricek data laporan korban dan hasil pemeriksaan polisi dari awal. Khairiyah dari LBH Medan dan tim mencoba menelusuri kembali kondisi anak dan kronologi kejadian. Saat ini yang menjadi konsern utamanya adalah kondisi kesehatan anak, baik fisik maupun psikis.

“Anak ini berhenti sekolah sejak kejadian. Kami masih mencoba mengupayakan agar anak ini bisa sekolah dan konselingnya rutin, tapi ini memang butuh waktu,” ujar Khairyah, saat mengkuti Sharing Session Advokasi Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak yang digelar FJPI Sumut, Sabtu kemarin.

LBH Medan mencoba bekerja sama dengan lembaga terkait untuk membantu mengumpulkan bukti-bukti dan juga melakukan pendampingan pada korban, agar kasus ini terus diproses kepolisian. Dugaan bahwa laporan perkosaan ini bisa jadi bohong membuat kepolisian belum juga menemukan pelaku.

“Kami akan terus mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan. Konsern kami adalah bagaimana anak ini dilindungi dan sembuh dari traumanya, karena kondisi si anak sangat memprihatinkan, kelas 4 SD tapi dia belum bisa baca tulis dengan lancar,” ujar Khairyah.

Korban Dipecat Sekolah, Polisi Ada Yang Minta Uang

Kasus yang ditangani Khairyah dari LBH Medan tadi menjadi bukti lain betapa rumitnya advokasi kasus kekerasan seksual pada anak. Sudah hampir 2 bulan, kasus perkosaan anak oleh 11 pelaku ini belum menemukan titik terang dari kepolisian.

Tak jauh beda dengan pengalaman menangani kasus kekerasan seksual pada anak oleh LBH Medan, Perkumpulan Sada Ahmo (Pesada) juga punya cerita sedih. Adalah Sartika dari Pesada yang menceritakan bahwa saat ini pihaknya ada mendampingi satu kasus kekerasan seksual pada anak perempuan usia 14 tahun. Ia dipaksa melakukan hubungan seksual oleh lelaki usia 18 tahun, dengan ancaman akan menyebarkan video tanpa busananya di media sosial. Ketika akhirnya korban menolak karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku, video itu disebar di media sosial dan menjadi viral. Pihak sekolah yang mengetahui hal itu kemudian mengeluarkan korban dari sekolah, sehingga ia mengalami trauma berat.

“Perlindungan anak oleh pihak sekolah sama sekali tidak ada. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita dalam memulihkan trauma korban. Secara hukum kita kawal prosesnya di kepolisian, tetapi korban kembali disakiti oleh pihak sekolah dan sangat sulit meyakinkan mereka agar korban bisa tetap mengenyam pendidikan,” ujar Sartika.

Belum lagi pengalaman pihaknya saat meminta polisi menangkap pelaku kekerasan seksual, tak jarang meminta dana transportasi dari korban atau keluarganya. Tentu saja ini hal yang memalukan yang dilakukan aparat penegak hukum yang notabene digaji dari pajak masyarakat. Keadilan terasa begitu jauh, ketika masyarakat harus berhadapan dengan aparat negara yang berperilaku demikian.

“Undang-undang perlindungan anak masih harus disosialisasikan kepada masyarakat terutama tokoh agama dan adat, kepolisian, lembaga pendidikan, agar benturan-benturan seperti tadi tidak terjadi lagi,” ujar Sartika. (bersambung)

Foto : kanigas.com

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini