SEJARAH kelam PKI di Indonesia membawa faham komunis dilarang di negara ini, namun bahaya laten komunis tetap ada dan nyata. Isu bangkitnya PKI ini meresahkan masyarakat.
Luka mendalam bangsa Indonesia atas kejadian G30SPKI masih terasa hingga saat ini. Namun belakangan ideologi komunis seolah mencuat kembali ke permukaan. Beberapa atribut Partai Komunis Indonesia seperti palu arit muncul dalam bentuk kaos yang digunakan oleh beberapa orang, bahkan adanya ajakan melalui media sosial untuk bergabung di partai komunis dengan imbalan sejumlah uang yang menggiurkan. Generasi muda yang tidak tahu mengenai atribut dan symbol-simbol komunis dan hanya ikut-ikutan pun bisa pula tersangkut masalah hukum.
Sebenarnya ketentuan hukum mengenai faham komunis ini sudah sangat jelas, Dr Abdul Hakim Siagian, SH. M.Hum, mengatakan, “Mengembangkan, menyebarluaskan ajaran komunis dilarang oleh TAP MPRS XXV/MPRS/1966. Dipertegas oleh ketentuan pidana UU no. 27 tahun 1999 ada 7 ayat di sana yang jelas terang benderang menjatuhkan sanksi terhadap perbuatan seperti itu sebagai kejahatan terhadap negara yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. Jadi atributisasi, penggunaan lambang, apalagi sudah mengkampanyekan, membuat organisasi, dan musyawarah itu dilarang,” katanya.
Tap MPRS XXV/MPRS/ 1966 berisi pembubaran PKI, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang, dan larangan kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham/ ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. Namun pakar hukum dan akademisi ini juga menjelaskan bahwa faham komunis masih diberikan kelonggaran untuk kepentingan pendidikan, untuk dipelajari dalam rangka untuk menguatkan ideologi Pancasila.
Ajaran komunis tidak sesuai dengan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan bertentangan dengan Pancasila, yang meyakini adanya Tuhan dan menghormati hak asasi manusia, musyawarah mufakat, dan mendahulukan kepentingan rakyat. (mela/jp)