Sidang Vonis perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan dan perusakan kantor/posko Partai Nasional Aceh (PNA) dengan terdakwa Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh (44) dan lima muridnya dihukum berlapis dan bervariasi. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan pada Kamis (29/1) lalu mulai dari 2,5 tahun hingga 6 tahun penjara. Kelima murid Barmawi yang turut dinyatakan bersalah yaitu Husaini bin Ali Yusuf (32), Alhadi Juriawan (27), serta Ali Kasri bin Arsyad (34), Nasrullah bin Rahimuddin (35), dan Muhammad Yahya bin M Amin (40).
Dalam perkara perampokan Bank BRI, Barmawi, Alhadi dan Husaini dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara. Sementara Ali Kasri dan Nasrullah dijatuhi hukuman lebih ringan, masing-masing 5 tahun penjara. Para terdakwa dinyatakan bersalah telah terbukti melanggar Pasal 365 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara perusakan atau penembakan Posko PNA, Husaini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Lalu, Muhammad Yahya dan Ali Kasri dibui 2 tahun 6 bulan, dan Nasrullah diganjar 3 tahun 6 bulan penjara. Seperti dalam perkara perampokan, para terdakwa dalam perkara perusakan ini juga terbukti tanpa hak memiliki senjata api dan bahan peledak.
“Terdakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ada enam butir selongsong peluru sebagai barang bukti,” Jelas majelis hakim yang diketuai oleh Firman SH.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainul Arifin dari Kejari Tapaktuan meminta agar Barmawi, Alhadi dan Husaini dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara dalam perkara perampokan Bank BRI. Sementara Ali Kasri dan Nasrullah dituntut masing-masing 7 tahun penjara. Untuk perkara perusakan posko PNA, jaksa menuntut Yahya dan Ali Kasri dengan hukuman 7 tahun penjara, Nasrullah 5 tahun, dan Husaini 6 tahun.
Menyikapi putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Barnawi hingga saat ini mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan yang menimpanya. Barmawi menyatakan dia belum bisa menanggapi putusan majelis hakim. “Kita lihat nanti. kita tidak terima, saya tidak tahu masalah ini. Apa pun masalah orang ini saya nggak tahu. Biar Allah Swt yang membalas. Ini sangat janggal,” ujarnya.
Barmawi merupakan pemimpin Dayah Al Mujahadah Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan. Dia dan 9 pengikutnya diadili di Medan karena alasan keamanan. Dua pengikut Barmawi, yaitu Alhadi dan Husaini, merupakan anggota Polri. Selain didakwa melakukan perampokan Bank BRI Meukek, Barmawi dan pengikutnya juga didakwa terlibat kasus lain. Mereka didakwa melakukan pembunuhan kader PNA Aceh Selatan, Faisal. (jpI)