Taslim, terdakwa penipuan jual beli empat unit rumah toko (Ruko) senilai Rp17,5 miliar divonis 3 tahun penjara oleh PN Medan Kamis (29/1/2015). Majelis hakim yang diketuai Waslim Simbolon SH menyatakan terdakwa Taslim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang Penipuan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu yakni 3,5 tahun penjara.
Taslim sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini tidak sendirian.
Ia melancarkan aksi itu bersama istrinya, A Ngo alias A Moe dan anaknya, Bobby. Berkas mereka berdua secara terpisah, namun hanya Taslim yang diseret ke pengadilan. Bobby dinilai berperan menerima uang sebesar Rp60 juta dari korban, IW. Satu keluarga ini sebelumnya pernah dilapor ke polisi terkait beberapa kasus penipuan dan penggelapan. Sedangkan barang bukti diamankan polisi yakni sertifikat palsu hak milik No 535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No 349/2009 tanggal 12 Juni 2009. Selanjutnya, satu unit mobil CRV, satu unit BMW sport dan beberapa hasil yang diduga berasal dari penipuan tersebut.
Menanggapi vonis ini, di luar persidangan, korban IW mengaku kecewa karena hanya Taslim yang dihukum. “Seperti yang kita ketahui tersangkanya juga ada A Ngo dan Bobby. Seharusnya mereka juga dihukum,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga memohon agar Kapolda Sumut dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan kembali melakukan penahanan terhadap A Ngo dan Bobby. “Aparat penegak hukum harus cepat melimpahkan berkas A Ngo dan Bobby. Ini demi terciptanya rasa keadilan terhadap masyarakat. Sudah banyak juga laporan pengaduan masyarakat terhadap A Ngo. Harus segera diproses agar tidak ada korban-korban lainnya,” paparnya (jpI)