Unit Reskrim Mapolsekta Medan Helvetia Senin (8/9) menggerebek sebuah rumah di Jalan Mawar Raya Nomor 9, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dari dalam rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 28 wanita yang diduga menjadi korban trafiking.

Penggrebekan dilakukan guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah akan aktifitas sejumlah wanita yang datang dari berbagai daerah. Mendapat laporan itu, sejumlah petugas dengan dibantu Kepala Lingkungan XIX Hariati, langsung menggeledah rumah yang dijadikan sebuah perusahaan bernama PT Amoeba.

Dari dalam rumah, petugas mengamankan sebanyak 28 wanita yang di antaranya masih di bawah umur dan dua pria yang menjadi leader di perusahaan tersebut.

Kepala Lingkungan Hariati (58) mengatakan, sudah dua bulan terakhir rumah itu dipenuhi banyak perempuan. “Mereka sudah dua bulan di kampung saya, memang selama ini masyarakat sangat resah dengan aktifitas rumah itu. Maka kita lakukan penggeledahan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya, Selasa (8/9).

Kapolsekta Medan Helvetia Kompol Roni Bonnic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru mengatakan, 28 perempuan dan dua laki-laki mereka amankan dari lokasi.

“Tadinya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekumpulan wanita yang diduga menjadi korban trafiking. Dari keterangan mereka, asalnya dari berbagai daerah dan sudah beberapa bulan tidak menerima gaji,” kata Roni.

Pihaknya masih melakukan pendataan dan akan memanggil pimpinan PT Amoeba. “Akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita lakukan ini untuk mengantisipasi dugaan-dugaan yang tidak di inginkan terjadi,” tegas Kompol Roni. (M/jp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini