Persidangan kasus kekerasan personil TNI AU terhadap jurnalis pada 15 Agustus 2016 lalu masih terus berjalan. Dari sekian banyak personil Lanud AU dan Paskhas AU yang diturunkan untuk menghadapi aksi demo warga Sarirejo, hanya ada dua pelaku yang disebut dalam persidangan, yakni Pratu Rommel dan Prada Kireen Singh. Seiring dengan mengalirnya fakta-fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi, korban, dan terdakwa sendiri, berikut 5 fakta menarik yang patut diketahui publik.

Pratu Rommel Sihombing, anggota Paskhas AU.

1. Pratu Rommel Pandapotan Sihombing bergabung di TNI AU sejak 2010. Ia mulai bertugas di Lanud Polonia Medan sejak 2014, setelah sebelumnya bertugas di Lhokseumawe, Aceh.

2. Jabatan Pratu Rommel adalah Tamudi Danki B, sehari-hari melakukan tugas di kesatuannya mencuci kendaraan selain tugas-tugas rutin lainnya. Ia diperintahkan bergabung dalam aksi pembubaran massa demo di Sarirejo setelah pulang dari latihan upacara 17 Agustus di Lapangan Merdeka Medan. Pemukulan terhadap jurnalis dilakukannya karena terbawa emosi.

3. Dalam persidangan, baik majelis hakim maupun penasehat hukum terdakwa Pratu Rommel sering menanyakan ada tidaknya ID card atau kartu pers saksi saat kejadian perkara. Namun tidak menanyakan ID card atau kartu anggota terdakwa saat melakukan sweeping, pengrusakan, maupun pemukulan pada warga dan jurnalis saat kejadian perkara.

4. Dalam perkara kekerasan terhadap jurnalis ini, tidak satupun pasal dari UU Pers yang dipakai untuk menjerat terdakwa, melainkan hanya pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana yakni pasal 170 dan 351 tentang penganiayaan dan pengroyokan. Padahal dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers yakni pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

5. Sejak sidang perdana kasus ini bergulir, yakni pada 19 Juni 2017,  sepi peliputan. Bahkan saat sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa hari ini, hanya ada satu jurnalis yang datang meliput, selain dari 2 saksi korban yang hadir di persidangan. Para jurnalis korban kekerasan anggota TNI AU tersebut hanya didampingi dua kuasa hukumnya dari LBH Medan. (jp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini