Sri Ramadhani seorang pekerja rumah tangga yang menjadi kurir pil ekstasi tertunduk saat mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang memvonis nya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda 1 milliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (21/1/2015). Vonis terhadap ibu 4 orang anak ini terkait kasus kepemilikan 12 ribu butir pil ekstasi. Atas putusan yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim Parlindungan Sinaga tersebut terdakwa hanya tertunduk dan menyatakan menerima putusan. Hal yang sama juga dinyatakan JPU Yunitri.
Kepemilikan 12 ribu pil ekstasi ini terungkap dari hasil laporan masyarakat kepada pihak kepolisian yang kemudian melakukan pengintaian. Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini ditangkap oleh Polsek Medan Barat bersama sepupunya, Muhammad Fauzan Nasution. Kedua kurir narkoba ini ditangkap bersama 12 ribu butir pil ekstasi dalam 12 plastik besar di kediamannya di Jalan Yos Sudarso Lorong IV Pulo Brayan, Rabu (11/6/2014) lalu. Selain itu, mereka juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 unit timbangan elektrik.
Setelah diperiksa, Sri Ramadhani dan Fauzan mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seorang bandar di Jakarta. Mereka mendapat perintah melalui telepon untuk mengantarkan barang haram itu dan dijanjikan upah Rp 10 juta. (jpI)