Meskipun mendapatkan penolakan dari pedagang di pasar Akik, namun Pemerintah kota (Pemko) Medan akan tetap keukuh untuk melakukan relokasi pedagang ke beberapa pasar tradisional yang berada di kawasan Jalan AR Hakim. Sebelum dilakukan penertiban maka Pemko Medan lebih dulu akan melakukan dialog bersama pedagang yang akan digelar di kantor kecamatan Medan Area, pekan depan.
“Jadi tadi berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintahan yang membahas persoalan pasar Akik dan khusus dihadiri oleh unsur forum koordinasi pimpinan daerah, maka kita sepakati bahwa jalan Akik itu memang harus dikembalikan fungsinya menjadi jalan sehingga pedagang memang akan kita tertibkan,” ujar Kasatpol PP Medan, M Sofyan, usai melakukan rapat koordinasi di Balaikota Medan, Kamis (13/8).
Dijelaskan Sofyan, kesepakatan yang diambil bahwa pedagang di pasar Akik akan tetap direlokasi ke beberapa pasar yang berada di kawasan Jalan AR Hakim, namun relokasi yang dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi sehingga Pemko Medan akan melakukan dialog terlebih dahulu dengan pedagang.
“Nanti akan kita undang perwakilan pedagangnya untuk duduk bersama dengan tim di kantor kecamatan. Di situ nanti akan kita komunikasikan saran dari Pemko Medan agar mereka mau direlokasi. Rencananya dialog akan kita lakukan pekan depan setelah tanggal 17 Agustus mendatang,” papar Sofyan.
Oleh karena itulah kata Sofyan, pedagang di pasar Sukaramai diharapkan oleh Pemko Medan dapat bersabar, karena Pemko Medan sudah mengambil kebijakan akan menertibkan pedagang di pasar Akik dan merelokasinya namun dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi yakni dilakukan dialog terlebih dahulu.
“Jika nanti setelah kita lakukan dialog maka pedagang tetap juga menolak, tentu kita akan mengambil sikap tegas untuk menertibkan pedagang. Tentunya kita harapkan pedagang juga dapat menerima kebijakan ini karena tujuannya untuk kepentingan bersama dan Pemko Medan juga memberikan solusi kepada mereka,” jelas Sofyan.
Selain akan melakukan dialog dengan pedagang, kata Sofyan, Pemko Medan juga dalam beberapa hari ke depan ini akan segera mengeluarkan surat peringatan kepada pedagang. “Surat peringatan untuk mengosongkan pasar Akik itu tetap akan kita layangkan kepada pedagang,” jelasnya.
Ketua Koperasi Pembuktian Pasar Sukaramai, Mahyuddin mengatakan pihaknya tetap tidak bersedia untuk direlokasi ke beberapa pasar yang berada di kawasan Jalan AR Hakim. Sebab pedagang di pasar Sukaramai selama ini sudah tergabung di dalam koperasi sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan. “Kalau memang tetap mau merelokasi ke beberapa pasar, kami tetap menolak. Kalau mau direlokasi kami harus tetap di satu lokasi tidak dipisah-pisahkan, kalau tidak kami juga akan bereaksi,” terang Mahyuddin.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi mengatakan Pemko Medan memang harus merelokasi pedagang di pasar Akik sebab keberadaan pedagang di badan jalan itu secara jelas telah melanggar aturan.
“Tentunya pedagang di pasar Akik harus direlokasi terlebih dahulu, alternative pertama mereka direlokasi ke pasar yang resmi secara menyebar, dan alternative kedua Pemko menyediakan lahan untuk merelokasi mereka di satu pasar yang baru. Namun, untuk alternative yang kedua ini tentu membutuhkan waktu yang panjang,” ujar Salman.
Salman mengapresiasi upaya Pemko Medan yang akan lebih dulu melakukan dialog dengan pedagang di pasar Akik. “Kita mengapresiasi upaya Pemko Medan untuk merumuskan solusi dan memikirkan nasib pedagang di pasar Sukaramai, karena pedagang di pasar Akik itu memang haruslah ditertibkan segera,” terang Salman. (A/jp)