Sejumlah mahasiswa Medan menggelar aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka Medan, Minggu (11/12) kemarin. Pada aksi tersebut massa memakai topeng bergambar sejumlah narapidana korupsi yang sedang menjalani masa tahanannya. Seperti Ratu Atut dan Andi Malarangeng. Dalam aksi tersebut juga massa membagikan selebaran berisi informasi mengenai laporan KPK atas sejumlah kasus korupsi yang berhasil mereka tuntaskan, dimana pelaku kejahatan korupsi paling banyak dilakukan oleh pajabat daerah, anggota dewan, kepala daerah, dan lurah. Massa mengingatkan agar masyarakat Medan khususnya benar-benar berpartispasi melawan korupsi karena banyaknya pejabat yang dihukum karena korupsi, yakni dua walikota Abdillah dan Rahudman Harahap, serta dua gubernur Sumut yakni Syamsul Arifin dan Gatot Pujonugroho.
Menurut sosiolog dan pakar politik Syed Hussein Alatas, tiga fenomena yang tercakup dalam istilah korupsi meliputi penyuapan (bribery), pemerasan (extorsion), dan nepotisme. Benang merah yang menghubungkan tiga fenomena tersebut adalah penempatan kepentingan-kepentingan publik di bawah tujuan privat dengan pelanggaran norma-norma tugas dan kesejahteraan yang dibarengi dengan keserbarahasiaan, pengkhianatan, penipuan, dan pengabaian yang kejam atas setiap konsekuensi yang diderita oleh publik. Peringatan Hari Anti Korupsi sedunia tanggal 9 Desember dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia pada 10 Desember, isu korupsi benar-benar sangat penting menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia. Sebab korupsi merusak sendi-sendi hidup berbangsa dan bernegara. Hingga saat ini terdapat 2 koruptor yang dihukum seumur hidup oleh pengadilan karena kejahatan luar biasa ini, yakni Brigjend Teddy Hernayedi (November 2016) atas korupsi dana alutsista senilai ratusan miliar dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (2014) atas kasus penerimaan suap kasus-kasus sengketa di MK. (jp)