Foto ilustrasi by Ist

JAKARTA | fjpindonesia.com – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengecam kasus kekerasan yang terjadi kepada sejumlah jurnalis saat menjalankan tugasnya meliput aksi demonstrasi warga di Jakarta, Rabu (22/5/2019)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kekerasan berupa kekerasan fisik, verbal, intimidasi dan persekusi terhadap sejumlah jurnalis juga dialami oleh dua jurnalis perempuan yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara dari media Televisi.

Ketua Umum FJPI, Uni Lubis mendesak aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian untuk segera mungkin mengusut tuntas tindakan kekerasan kepada para jurnalis dan menghukum pelaku tindakan kekerasan dengan hukum yang berlaku.

FJPI juga, kata Uni Lubis, menghimbau kepada para Jurnalis untuk terus bersemangat menginformasikan kepentingan publik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Kita meminta kepada pimpinan media untuk membekali jurnalisnya dalam peliputan di arena konflik serta memberikan hak pelayanan kesehatan, trauma healing pasca peliputan di arena konflik,” kata Uni Lubis di Jakarta. Kamis (23/5/2019).

FJPI juga menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati kinerja Pers dalam menjalankan tugas peliputannya dan menjunjung kebebasan Pers.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang berbunyi bahwa setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” demikian pungkas Uni Lubis. (Rilis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini