Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menilai, para jurnalis di Sumatera Utara belum maksimal memanfaatkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Padahal UU KIP tersebut menjamin setiap warga Negara, termasuk para jurnalis untuk mendapatkan akses informasi di badan-badan publik.
“Periodesasi pertama Komisi Informasi Sumut sudah hampir habis, namun tidak banyak jurnalis yang memanfaatkan Undang-Undang KIP ini. Justru sebaliknya dimanfaatkan oleh oknum yang mengaku jurnalis, tetapi tidak jelas medianya,” kata Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Drs. Mayjen Simanungkalit dalam Dialog Publik Keterbukaan Informasi di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sabtu (17/12).
Mayjen juga mengungkapkan, para pemohon informasi yang mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumatera Utara tidak hanya dari Sumatera Utara, tapi banyak juga berasal dari luar Sumatera Utara, seperti dari Bekasi dan Jakarta. Para jurnalis sendiri belum banyak mengajukan sengketa informasi ke KIP Sumut. Padahal masih banyak badan publik di Sumut yang belum terbuka.
“Mestinya ketika jurnalis mendapat sumbatan dalam mendapatkan akses informasi di badan-badan publik, bisa memanfaatkan UU KIP untuk membuat badan publik tersebut membuka informasi secara transparan. Tapi sayangnya, para jurnalis di Sumut belum memanfaatkannya,” papar Mayjen.
Masih kata Mayjen, semestinya para jurnalis memanfaatkan UU KIP secara maksimal sehingga tata pemerintahan yang baik, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dapat diwujudkan di Sumatera Utara. “Salah satu tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yakni transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Mayjen.
Dialog yang dihadiri para jurnalis, pegiat keterbukaan informasi, Ombudsmen RI perwakilan Sumatera Utara dan undangan lainnya juga mencari penyebab kurang maksimalnya jurnalis di Sumut dalam memanfaatkan UU KIP. Menurut Azrin Maridan, salah seorang jurnalis di Medan, masih belum maksimalnya jurnalis di Sumut memanfaatkan UU KIP dalam mendapatkan akses informasi lebih disebabkan karena UU KIP belum tersosialisasi secara maksimal. Sehingga masih banyak jurnalis yang tidak paham terhadap UU KIP. Karenanya dia berharap, agar Komisi Informasi Sumut dan semua pihak pro aktif dalam mensosialisasikan UU KIP di Sumut.
Kepala Perwakilan Ombudsmen RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan, meskipun UU KIP belum tersosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat di Sumut, namun peran Komisi Informasi Sumut dalam mewujudkan keterbukaan informasi sudah sangat dirasakan. Dia juga mengatakan, UU KIP sebenarnya sangat baik jika dimanfaatkan secara maksimal terutama oleh para jurnalis. Apalagi di Sumut katanya, masih banyak badan publik yang tertutup dan belum maksimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang memohonkan informasi.
“Mestinya layanani dulu permohonan informasinya. Persoalan apakah informasinya bisa diberikan atau tidak, itu nanti bisa diputuskan di KIP. Kita ingin, badan publik memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Abyadi.
Komisioner KIP Sumut lainnya, M Syahyan RW bidang Advokasi, Sosialiasi dan Edukasi menyadari, bahwa sosialisasi tentang UU KIP belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Utara. Menurutnya, butuh waktu, proses dan peran serta semua pihak dalam mensosialisasi UU KIP tersebut. Kata Syahyan, di sejumlah Negara maju seperti di Swedia, Jepang dan Amerika juga dibutuhkan waktu yang lama dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan.
“Memang butuh waktu dan proses. Namun untuk mewujudkan keterbukaan informasi, harus dimulai dari sekarang, saya yakin, lima dan sepuluh tahun ke depan, keterbukaan informasi bisa lebih baik lagi,” sebut Syahyan.
Pada kesempatan itu, Syahyan juga menyebutkan, selama periode pertama 2012-2016, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah menangani sengketa informasi sebanyak 682 kasus. Rinciannya, selama 2012-2013 sebanyak 164 kasus, tahun 2014 sebanyak 106 kasus, tahun 2015 sebanyak 288 kasus dan tahun 2016 sebanyak 124 kasus. Sebagian besar para pemohon informasi berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perorangan, mewakili kelompok orang dan jurnalis. Namun dibanding LSM, pemohon informasi yang mengatasnamakan jurnalis jumlahnya tidak sampai 1 persen. “Pemohon informasi mengatasnamakan jurnalis masih sangat minim, jumlahnya tidak sampai satu persen,” beber Syahyan.
Ketua KIP Sumut, H.M Zaki Abdullah dalam sambutan pembukaan acara Dialog Publik Keterbukaan Informasi yang dipandu oleh Ramdeswati Pohan mengatakan, bahwa kehadiran UU KIP sangat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yakni transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Karenanya dia berharap, agar masyarakat terlebih jurnalis di Sumut memanfaatkan UU KIP untuk mendapatkan akses informasi di badan-badan publik. (rel/jp)