KOREA SELATAN – Politisi di Korea Selatan sedang mempertimbangkan untuk membuat amandemen undang-undang yang ada untuk menjadikan “Semen Terrorism (terorisme sperma)” sebagai kejahatan seks yang dapat dihukum.

Dikutip dari The Guardian, hal itu terjadi setelah sejumlah kasus pengadilan pria yang ejakulasi pada barang-barang wanita dikategorikan sebagai “kerusakan properti” daripada sebagai pelanggaran seksual.

Denda kecil yang diberikan dalam kasus-kasus ini, sikap masyarakat terhadap seks, dan hak-hak perempuan di Korea Selatan semuanya mendapat sorotan dalam beberapa tahun terakhir karena gerakan #MeToo telah mengumpulkan momentum global. Salah satu bidang yang kini menjadi fokus para pembuat kebijakan di negara ini adalah tindakan “terorisme sperma”, yaitu proses di mana ejakulasi dioleskan atau dikirimkan kepada seseorang tanpa mereka sadari.

Undang-undang kejahatan seks Korea Selatan saat ini menyatakan bahwa pelaku harus melakukan kekerasan atau intimidasi agar suatu pelanggaran dianggap sebagai kejahatan seks. Baek Hye-ryun, seorang anggota parlemen dari partai Demokrat yang berkuasa sedang mencoba mengubah undang-undang untuk memastikan bahwa kejahatan seks dapat mencakup kontak non-fisik, untuk menangkap pelanggaran seperti “terorisme sperma”. RUU tersebut saat ini sedang menunggu keputusan sebelum dibahas di parlemen.

Perubahan undang-undang prospektif itu muncul setelah sejumlah kasus pengadilan yang membuat geram para feminis dan pegiat hak-hak perempuan di negara ginseng itu.

Dalam satu insiden pada Mei 2021, seorang pegawai negeri sipil pria didenda 3 juta won (setara Rp37 juta) dan dinyatakan bersalah atas kerusakan properti setelah ejakulasi ke dalam cangkir kopi rekan wanitanya enam kali selama periode setengah tahun. Dalam kasus lain pada tahun 2019 pria dikenai denda karena menempatkan air mani di sepatu wanita. Ini juga digolongkan sebagai kerusakan properti, bukan kejahatan seks. Choi Won-jin, sekretaris jenderal kelompok sipil Korean Womenlink, mengatakan tindakan ini adalah kejahatan kebencian terhadap perempuan.

“Setiap kejahatan seks adalah kejahatan. Ini bukan tindakan kekerasan acak di jalan, ini menargetkan jenis kelamin tertentu,” tegasnya. (jp)

(Foto : insider.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini