Pada 2019 lalu, Universitas Sumatera Utara sempat tercoreng namanya akibat kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Henri Sitorus, seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Pelecehan ini diadukan oleh seorang mahasiswinya yang trauma dengan perlakuan pelaku. Modusnya, pelaku mengajak korban ikut penelitian di daerah dekat kampung halaman korban, namun di jalan sepi, perkebunan sawit, pelaku melancarkan aksi bejatnya di mobil yang mereka tumpangi, hingga korban minta diturunkan di tengah jalan karena ketakutan.

Setelah kasus ini dilaporkan ke rektor USU dan didampingi oleh beberapa aliansi mahasiswa dan aktivis perempuan, terkuak bahwa korban bukanlah satu-satunya yang dilecehkan. Setidaknya ada 3 mahasiswi, termasuk yang telah lulus, yang mengaku mengalami pelecehan seksual itu. Rektor USU, saat itu dijabat oleh Runtung Sitepu akhirnya memberi sanksi administratif berupa skorsing mengajar selama 1 tahun pada 2020 lalu. Hari ini, Henri Sitorus telah kembali aktif mengajar. Ditelusuri dari website USU, nama Henri Sitorus masih tercatat sebagai dosen untuk S1 dan S2.

Situasi ini sebenarnya cukup menakutkan sekaligus mempermalukan kampus USU sendiri karena membiarkan pelaku pelecehan seksual kembali menjadi tenaga pendidik. Dalam Sharing Session Advokasi Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut pada Sabtu lalu, kembalinya Henri Sitorus sebagai dosen di USU berpotensi memberi rasa tidak aman dan nyaman bagi mahasiswa, terutama yang diajarnya. Lusty dari Perempuan Hari Ini mengatakan rasa aman dan nyaman dalam mengecam pendidikan itu mutlak, dan pihak kampus harus menjamin ini, apalagi ini terkait lembaga pendidikan. Menyambung hal itu, Diana Saragih dari FJPI Sumut meragukan kualitas sesi perkuliahan yang dilakukan oleh pelaku.

“Siapa yang mau diajar oleh dosen dengan riwayat perilaku cabul kepada mahasiswanya, dan ini sudah berulang. Pendidikan apa yang mau dia sampaikan kepada mahasiswa, ketika perilakunya tak bermoral seperti itu?” ujarnya.

Diana menambahkan, harusnya Henri Sitorus dipecat sebagai tenaga pendidik. Dia sama sekali tidak layak disebut pengajar. Apalagi korban masih aktif berkuliah, ini akan memberi efek trauma baginya dan mahasiswa lain. Kredibilitas kampus menyelesaikan kasus ini, sangat disayangkan.

Victim Blaming VS Empati

Pengakuan korban pelecehan seksual oleh Henri Sitorus, saat kasus ini dilaporkan kepada Ketua Jurusan, ia sempat mendapatkan victim blaming atau menyalahkan korban. Ia dikata tidak bisa menjaga diri sehingga berada dalam situasi tersebut dan mempermalukan kampus karena membesar-besarkan kasus ini. Tentu saja hal ini menambah beban batin korban, karena untuk mengungkap pelecehan seksual yang dialaminya butuh waktu dan pemikiran yang panjang akibat efek traumatis.

Kasus  victim blaming ini juga diungkapkan oleh Ranaf Sitanggang dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dalam diskusi sharing tersebut. Saat mendampingi seorang anak perempuan yang mengalami KDRT, majelis hakim kerap melontarkan kalimat-kalimat menyudutkan korban. Korban merupakan gadis berusia 15 tahun yang hamil karena diperkosa ayah kandung. Ayahnya kemudian divonis 15 tahun penjara, namun gadis itu dinikahkan ibunya kepada lelaki lain, yang akhirnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga padanya.

“Perspektif korban oleh aparat penegak hukum kita masih minim, empati jauh sekali. Di kepolisian dan pengadilan, korban kerap mendapat perlakuan victim blaming yang membuatnya semakin tertekan baik fisik maupun psikis. Sangat berat jika kasus ini juga dibenturkan dengan situasi aparat yang seperti itu,” ujar Ranaf.

Sri Rahayu dari Hapsari juga memiliki pengalaman yang sama. Laporan korban kekerasan seksual dampingannya sempat didiamkan Polda Sumut karena terkait usia yang pada saat melapor adalah 18 tahun, padahal perkara itu terjadi saat ia di bawah 18 tahun. Alhasil laporan korban tidak memakai UU Perlindungan Anak, namun KUHP. Akhirnya dengan terus melakukan pendekatan dengan Polda Sumut, laporan itu kemudian diproses dengan UU Perlindungan Anak.

Ada juga sharing dari Yuke, jurnalis asal FJPI Sumatera Barat, yang menceritakan adanya kasus perkosaan oleh kakek kepada cucunya berusia 14 tahun yang tinggal dalam satu rumah. Oleh pengampu adat setempat malah dikata kasus zina. Kakek itu dihukum penjara, namun secara adat, nenek yang melaporkan kasus ini ke polisi malah harus membayar denda sanksi adat setempat berupa 10 sak semen karena suaminya melakukan zina. Kasus ini sangat membebani nenek dan cucunya itu. Sebab masyarakat dan di sekolah juga korban kerap dirundung yang menyebabkan ia berhenti sekolah.

“Sangat miris melihat persoalan ini memang, si korban sudah jatuh tertimpa tangga pula. Terakhir sudah dilaporkan ke Dinas Sosial setempat terkait nasib pendidikan si anak namun belum tahu tindak lanjutnya,” ujar Yuke. (bersambung)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini