Kekerasan seksual dalam dunia pendidikan semakin membuka mata khalayak bahwa di  gudang intelektual pun terdapat pelaku maupun korban kejahatan tersebut. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam satu kesempatan menyebut bahwa kekerasan seksual merupakan salah satu dosa besar di dunia pendidikan, sehingga perlu ada sanksi administratif ringan, sedang, dan berat.

Beberapa hari lalu Mendikbud Ristek telah menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditandatangani oleh Nadiem pada 31 Agustus 2021. Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Satuan Tugas ini bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Selain itu, dalam Pasal 10 disebutkan ada kewajiban perguruan tinggi melakukan penanganan kekerasan seksual melalui mekanisme pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.

Dalam penjelasannya tentang peraturan baru di perguruan tinggi ini, jika tidak dilakukan oleh kampus terkait maka akan dikenai sanksi berupa penurunan akreditasi dan tidak diberi bantuan dari kementerian. Cukup tegas sebenarnya peraturan ini, dan menjadi angin segar bagi penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus dimana beberapa waktu belakangan ini justru ditutup-tutupi demi nama baik kampus.

Prof Ritha Dalimunthe dari Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Sumatera Utara menyambut baik peraturan baru ini. Menurutnya, akan ada rambu-rambu yang sangat tegas bagi seluruh civitas akademika baik dalam pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan seksual. Termasuk itu pembatasan aktifitas akademik ke luar kampus yang kini harus melalui ijin masing-masing ketua program studi.

Senada dengan itu Dosen Fisip USU Hairani Siregar juga menyambut baik Permendikbud ini dan berharap pimpinan kampus-kampus bisa segera mengeluarkan SK rektor untuk membangun satuan tugasnya. Menurutnya, aturan ini menjadi kekuatan baru bagi penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.

“Crisis center ini nantinya akan membuat korban lebih berani mengadukan kasusnya, bahwa ini bukan aib dan dia butuh pertolongan. Selain itu pelaku akan berpikir ribuan kali untuk berbuat pelecehan seksual, baik itu mahasiswa, dosen, maupun pegawai kampus,” ujar Hairani.

Dalam Permendikbud No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi ini juga dijelaskan secara detil apa saja yang dimaksud sebagai kekerasan seksual. Pada pasal 1 tertulis yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Payung hukum yang detil seperti ini sangat dibutuhkan oleh korban. Berharap RUU Pencegahan Kekerasan Seksual bisa disahkan segera tanpa memotong pasal-pasal penting yang merugikan korban. Sebab, faktanya kekerasan seksual tidak hanya menimpa orang dewasa namun juga anak-anak yang tentu saja yang paling membutuhkan pertolongan.

Semua Masyarakat Harus Waspada

Kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dan orang dewasa bisa terjadi pada siapa saja, baik dari golongan ekonomi mana saja, kapan saja, dan terjadi dimana saja. Kewaspadaan ini diperlukan untuk mencegah dan memberi pertolongan bagi korban sesegera mungkin. Diharapkan pelaku bisa cepat ditangkap agar dihukum dan tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Anak (PPPA) Sumut Hj Nurlela saat berdiskusi dengan FJPI kemarin memang merasakan kendala-kendala teknis di lapangan dalam pendampingan. Hal ini terutama dari pihak kepolisian yang cenderung tidak cepat memproses pengaduan.

“Kita miris bahwa kepolisian masih memandang sebelah mata kasus perkosaan, padahal bagi korban ini adalah masalah hidup dan mati. Trauma itu tidak bisa disepelekan, hanya dinilai berdasarkan tindak kekerasan seperti apa yang diterima korban, sebab semua orang tidak mau dilecehkan dan tidak boleh,” tegasnya.

Ia berharap ada sinergi seluruh perangkat pemerintah tingkat provinsi hingga kelurahan/desa terkait hal ini, sebab pemerintah punya alokasi dana, fasilitas, SDM, dan sistem yang baku. Masyarakat harus memanfaatkan hal ini dengan melaporkan kasus kepada pihaknya dan pasti akan ditangani.

“Bila ada terjadi kasus kekerasan seksual dan butuh dampingan hukum serta konseling, datang dan laporkan pada Dinas PPPA setempat. Baik itu saksi maupun korban langsung, pasti dibantu, kita bahkan punya mobil perlindungan atau Molin dari Kementerian PPPA untuk mengantar dan menjemput,” ujarnya.

Saat ini seluruh kabupaten/kota di Sumut telah memiliki Dinas PPPA dan ada 10 Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) yang secara khusus menjadi pusat penanganan kasus kekerasan seksual. UPTD tersebut ada di Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Binjai, Labuhan Batu Raya, Tebing, Mandailing Natal, Labuhan Batu, Gunung Sitoli, dan UPTD di Dinas PPPA Sumut sendiri.

Pendampingan, Edukasi dan Kampanye

Banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang mencuat di media tidak serta merta diikuti oleh pendampingan dan penanganan hukum yang maksimal. Kendala-kendala seperti perspektif aparat penegak hukum, keluarga korban yang masih awam, serta masyarakat yang tidak berperspektif korban, menjadi tantangan yang membuat kasus tidak tuntas di meja hijau dan korban tidak pulih dari trauma.

Sekretaris Umum Forum Jurnalis Perepuan Indonesia (FJPI) Khairiah Lubis mengatakan perlu ada edukasi dan kampanye terus menerus agar masyarakat melek terhadap bentuk-bentuk kekerasan dan bagaimana mencegah dan menanganinya. Jurnalis perempuan termasuk kelompok rentan, karena berhadapan dengan berbagai narasumber dan peristiwa  saat meliput.

“Kita merasa membutuhkan sebuah kekuatan bersama untuk melawan kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin bervariasi modusnya. Edukasi dan kampanye adalah salah satu cara untuk mempersempit peluang terjadi kekerasan seksual karena kita bisa saling mengawasi dan membantu korban untuk bangkit,” ujarnya.

Ketua FJPI Sumut, Lia Anggia Nasution mengatakan, diskusi dan kampanye bersama  berbagai elemen masyarakat terutama di lembaga pendidikan dan agama harus ditingkatkan. Media kampanye bisa melalui sosial media, workshop, atau melalui pertunjukan seni budaya, yang tujuannya agar masyarakat bisa membentengi diri dengan pengetahuan dan penguatan kapasitas terkait kekerasan seksual.

“Intinya kita harus saling membantu, bekerja sama, karena masalah ini bisa berdampak pada siapa saja,” ujarnya. (jp/Diana/Nurni/Anggi)

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini