Anggota Paskhas AU, Pratu Romel P. Sihombing, yang menganiaya reporter Harian Tribun Medan, Array Argus, pada Agustus 2016 lalu divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Militer Medan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer yakni 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim militer Kolonel Chk Budi Purnomo, Rabu (6/9) sore, pasal pengroyokan dinilai tidak terbukti, melainkan hanya penganiyaan yang dilakukan sendiri. Padahal di dalam persidangan, saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut mengatakan bahwa Array dan Teddy (reporter Sumut Pos) dikeroyok oleh Romel dan rekan-rekannya sesama pasukan khas AU saat hendak membubarkan aksi demonstrasi warga Sarirejo yang akan digusur oleh TNI AU.

Array mengaku kecewa dengan putusan tersebut karena vonisnya terlalu ringan dan majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta dan sama sekali tidak memasukkan UU Pokok Pers sebagai pertimbangan hukum. Kejanggalan lain juga terlihat saat oditur membacakan hasil visum yang menjadi satu-satunya alat bukti yang dibawa ke persidangan. surat visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit TNI AU Abdul Malik menyatakan bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Pratu Romel Sihombing, Array hanya mengalami pegal-pegal saja tanpa ada luka serius. Padahal usai dianiaya dan dirawat di Rumah Sakit Mitra Sejati, dokter menyatakan bahwa Array mengalami luka serius di bagian kepala, leher, dan lengan.
“Kita menunggu keputusan oditur mliter, apakah ia akan banding atau tidak,” ujar Arry, usai persidangan. (jp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini