Lapangan Merdeka Medan akan dijadikan cagar budaya. Hal ini akhirnya akan terwujud setelah Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (14/7) sore melalui e-court memenangkan gugatan masyarakat kepada Wali Kota Medan (citizen lawsuit).  Putusan PN Medan menyatakan bahwa Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan agar melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare ke daftar cagar budaya. Kemudian meminta Pemko Medan menerbitkan keputusan Wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare sebagai cagar budaya.

Gugatan tersebut dilayangkan pada November 2020 lalu. Dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Medan – Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka dengan Prof Usman Pelly sebagai kordintaor, melalui kuasa hukumnya dari LBH Humaniora. Keprihatinan atas nasib Lapangan Merdeka yang merupakan situs sejarah namun pada Perda No. 13 tentang RTRW Medan 2011-2031 tidak dimasukkan sebagai kawasan cagar budaya seperti halnya dengan kawasan Polonia, kawasan Kota Lama Labuhan Deli (Toapekong Labuhan), Rumah-rumah Toko Pekong, Rumah-rumah Melayu, Mesjid Raya Labuhan, Bangunan yang semula Bea Cukai dan Stasiun Kereta Api Belawan, Kawasan Perumahan dan Pergudangan yang semula DSM (Deli Spoorweg Maatsehappij) di Pulo Brayan, Kawasan Istana Maimun, Kawasan Kampung Keling dan Kawasan Kesawan.

Saat ini Lapangan Merdeka dikelilingi oleh bangunan bisnis dan pagar beton, sehingga terlihat ‘tidak merdeka’. Hal ini disebabkan karena status Lapangan Merdeka bukanlah ruang terbuka hijau, sehingga bangunan permanen tempat berjualan yang mengelilingi Lapangan Merdeka bebas terjadi. Padahal seharusnya Lapangan Merdeka harus menjadi cagar budaya dan ruang terbuka hijau.

Sesuai dengan UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa cagar budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui. UU ini menjaga cagar budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air sehingga diperlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya. Oleh karena itu, upaya pelestariannya mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Hal itu berarti bahwa upaya pelestarian perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan akademis, ideologis, dan ekonomis.

Nilai Sejarah

Salah satu nilai sejarah Lapangan Merdeka Medan yang harus diingat generasi saat ini khususnya yakni bahwa di lapangan inilah Proklamasi Kemerdekaan RI pertama kali dibacakan di bumi Sumatera Utara (dulu Sumatera Timur). Kabar kemerdekaan itu dibacakan oleh Gubernur Sumatera Timur pertama yakni Teuku Mohammad Hasan pada 3 Oktober 1945 di hadapan masyarakat dan wakil-wakil utusan daerah. Sebagai pengingat peristiwa bersejarah itu dibangunlah tugu Proklamasi di timur Lapangan Merdeka yang saat ini masih bisa dilihat di antara sejumlah pedagang makanan yang kini memenuhi area tersebut.

Pada setiap peringatan 17 Agustus Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, lapangan merdeka Medan selalu menjadi area upacara bendera utama yang dihadiri kepala-kepala daerah dan konsulat negara yang berkantor di Medan. Begitu penting nilai sejarahnya sehingga Pemko Medan seharusnya menjadikannya cagar budaya.

Masyarakat Medan memanfaatkan Lapangan Merdeka sebagai ruang publik untuk berbagai aktifitas olah raga, rekreasi, kegiatan kreatif seperti menari dan bermain musik. Lokasinya yang berada di tengah-tengah kota dan pepohonan trembesi yang asri membuat masyarakat tertarik untuk berkunjung. (jp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini